Viral Medsos
SOSOK Suntana Kini Jabat Kabaintelkam Polri, Waktu Kapolda Jabar Janji Ungkap Kasus Subang, Tapi. .
Saat peristiwa pembunuhan Subang itu terjadi, Kapolres Subang saat itu dijabat AKBP Sumarni. Lalu, Kapoldanya saat itu Irjen Pol Ahmad Dofiri.
"Betul, Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," ujar Rohman Hidayat, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti dan Amelia.
"Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih dalam tetap keterangannya tidak melakukan,"ujar Rohman.
"Bahkan, beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian," sambunya.
Rohman pun mengaku tidak tahu, apa peran dan sejauh mana keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.
"Nanti silakan aja temen-temen tanya ke penyidik ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar," katanya.
Danu Ajukan JC ke LPSK
Atas keberaniannya membongkar kasus pembunuhan Ibu dan anak tersebut, dan tanggungjawabnya berani mengakui kesalahannya dengan menyerahkan diri langsung ke Polda Jabar, pihak Kuasa Hukum Danu telah mengajukan Danu sebagai Justice Collaborator (JC).
"Pada Rabu(18/10/2023) siang saya mendatangi LPSK untuk mengajukan Danu sebagai Justice Collaborator sekaligus memohon perlindungan untuk keselamatan Danu dan keluarganya yang sudah membongkar kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak," kata Achmad Taufan.
Achmad Taufan, menegaskan Danu sangat layak diajukan sebagai Justice Collaborator, karena dirinya sudah berani membongkar kasus pembunuhan yang sudah dua tahun lebih berlarut-larut tak terungkap. "Danu layak jadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di subang, karena sudah berani membongkar dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, sehingga kasus yang sudah berlarut-larut selama 2 tahun lebih ini akhirnya terbongkar," tegasnya.
Danu yang notabene adalah bagian-bagian dari historis terjadinya pembunuhan tersebut dan mengetahui semua dan juga ada suruhan untuk melakukan a-b-c oleh pelaku lainnya dan keberanian dia untuk membongkar kasus ini menurut saya layak sekali untuk kita ajukan dana sebagai Justice Collaborator agar dia terus konsisten untuk membongkar Kasus Pembunuhan ibu dan Anak tersebut. "Maka dari itu kami selaku pengacara Danu dan keluarga korban meminta dan memohon perlindungan untuk Danu dan keluarganya kepada pihak Kepolisian dan juga LPSK," ujarnya.
Achmad Taufan mengaku, kliennya selama dua tahun bungkam karena mengalami tekanan. Selain itu, jika ia membongkar kasus maka dikhawatirkan tidak ada yang melindungi. "Dari awal Danu diarahkan jadi tumbal mana berani membongkar kalau gak mental kuat," kata dia.
Taufan menegaskan, bahwa Danu bukan pelaku utama yang melakukan eksekusi. Namun, yang bersangkutan berada di lokasi kejadian dan diperintah oleh pelaku lainnya. "Danu di bawah tekanan pasti takut kalau bongkar dia hilang atau disikat," ungkap dia. Maka, pihaknya pun mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Sementara itu Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan pihaknya menunggu jawaban dari LPSK terkait permohonan Danu menjadi justice collaborator.
"Kita sudah mengajukan ke LPSK, tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan keluarga saksi. Untuk MR sendiri sekarang ditempatkan di tempat khusus, jadi tidak bersatu dengan tahanan lain," kata Surawan.
Kilas Balik Peristiwa
Saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, Kapolres Subang saat itu dijabat AKBP Sumarni. Lalu, Kapoldanya saat itu Irjen Pol Ahmad Dofiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suntana-dan-kasus-pembunuhan-subang.jpg)