Berita Viral
Siapa Almas Tsaqibbiru Mahasiswa yang Gugatannya Dikabulkan MK? Bantah Jadi Suruhan Tapi Fans Gibran
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan aturan batas usia Capres-Cawapres berdasarkan gugatan PSI dan Mahasiswa.
TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan aturan batas usia Capres-Cawapres berdasarkan gugatan PSI dan Mahasiswa.
Seorang Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru melakukan gugatan batas usia Capres-Cawapres ke Mahkamah Konstitusi.
Ia protes dengan usia minimal menjadi Capres-Cawapres yakni 40 tahun.
Ia meminta agar usia minimal mendaftar Capres-Cawapres turun menjadi 35 tahun dengan syarat pernah menjadi kepala daerah paling rendah Bupati.
Gugatannya itu dikabulkan MK yang diketuai Anwar Usman.
Putusan MK mengabulkan gugatan itu mendapatkan sorotan dari masyarakat.
Anwar Usman yang merupakan paman Gibran disebut mengambil keputusan demi memuluskan langkah keponakannya menjadi cawapres di Pilpres 2024 nanti.
Presiden Jokowi juga dituding terlibat dalam putusan MK ini.
Lantas siapa Almas Tsaqibbiru?
Sosok Almas Tsaqibbiru
Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa asal Solo ini memberikan konfirmasi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatannya terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Diketahui Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.
Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Almas merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Surakarta (UNSA).
Ia mengatakan melakukan gugatan atas inisiatif sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Almas-Tsaibbbirru-Re-A-anak-Boyamin.jpg)