Breaking News

Viral Medsos

SELAIN JOKOWI, Kini Giliran MK Sasaran Kritik Rocky Gerung, Sebut Mahkamah Keluarga dan Sinting

Selain Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini giliran Mahkamah Konstitusi (MK) sasaran empuk kritikan akademisi Rocky Gerung.

Editor: AbdiTumanggor
kolase/ho
SELAIN JOKOWI, Kini Giliran MK Sasaran Kritik Rocky Gerung, Sebut Mahkamah Keluarga dan Sinting. (kolase/ho) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Selain Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini giliran Mahkamah Konstitusi (MK) sasaran empuk kritikan akademisi Rocky Gerung.

yang mengabulkan gugatan terkait batas usia Capres-Cawapres dalam Pemilu disoroti banyak pihak.

Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.

Sehingga, seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota yang dipilih melalui pemilihan umum, layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilpres.

Putusan tersebut secara langsung membuka peluang bagi Putra Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran rakabuming Raka dapat maju sebagai konstestan Pilpres 2024.

Sehingga, sesuai dengan prediksi banyak pihak, Gibran yang kini berusia 36 tahun dapat maju mendampingi Prabowo Subianto dalam PIlpres 2024.

Terkait hal tersebut, Rocky Gerung angkat bicara.

Lewat status twitternya @rockygerung_rg pada Senin (16/10/2023) menyampaikan sebuah kalimat menohok.

Sebuah kalimat yang diduga berasal dari plesetan Mahkamah Konstitusi.

"MAHKAMAH KELUARGA," tulis rocky Gerung.   

Postingan tersebut pun disambut ramai masyarakat.

Beragam pendapat pun dituliskan masyarakat dalam kolom komentar postingan Rocky Gerung.

Selain itu, Rocky Gerung juga menuliskan. "Penjaga konstitusi namun lakonnya inkonstitusional. Sinting."

"Melalui penjelasan Dissenting Opinion (DO) para hakim, terlihat jelas manuver Anwar Usman. Dia pikir keadaan Rapat Permusyawaratan Hakim tidak akan diketahui publik, ternyata dibongkar dalam DO. Catat namanya: Anwar Usman." jelas RG@rockygerung_rg.

Postingan Rocky Gerung mengkritik MK
Postingan Rocky Gerung mengkritik MK (X/RG@rockygerung_rg)
Rocky Gerung mengkritik MK
Postingan Rocky Gerung mengkritik MK (X/RG@rockygerung_rg)
Unggahan Rocky Gerung mengkritik MK
Postingan Rocky Gerung mengkritik MK (X/RG@rockygerung_rg)

Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.

Dalam amar putusan Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota yang dipilih melalui pemilihan umum, layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilpres. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved