VIRAL PUTUSAN MK
PDIP: Ilmu Sulap dan Silat, Mahfud MD: Tak Akan Mengubah Keadaan, KPU Langsung Sesuaikan Aturan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan seseorang dengan usia di bawah usia 40 tahun
Editor:
AbdiTumanggor
dok/mkri
VIRAL PUTUSAN MK soal putusan batas minimal usia Capres-Cawapres, Menko Polhukam: Protes tak akan bisa mengubah keadaan. KPU patuh pada putusan dan langsung sesuaikan aturan.
Selain itu, kata Mahfud, apabila diberi tugas untuk mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024, dia akan mengingatkan partai politik (parpol) untuk menjalani semua tahapan.
“Kalau saya minta sebagai penyelenggara pemilu atau yang ditugasi oleh pemerintah untuk menjamin kelancaran Pemilu, saya katakan semua parpol harus terus berjalan untuk mengikuti proses ini,” ucapnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/live-streaming-putusan-mk-siaran-langsung-dari-mahkamah-konstitusi-mk-hasil-sengketa-pilpres-2019.jpg)