Viral Medsos
KOMENTARI SOAL GIBRAN, Bobby Nasution Tertawa: Kalau Gak Didukung Nanti Saya Pulang ke Solo Berantem
Wali Kota Medan Bobby Nasution angkat bicara perihal isu Wali Kota Solo Gibran Raka Buming digadang-gadang menjadi bakal cawapres 2024
TRIBUN-MEDAN.COM - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Yusril Ihza Mahendra yang sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia capres dan cawapres yang akan dibacakan Senin (16/10/2023) akan mengubah peta politik jelang pendaftaran calon capres dan cawapres.
Atas putusan MK tersebut, Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menyebutkan, akan menentukan arah bagi kubu bakal calon presiden Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.
“Saya kira itu akan mengubah peta politik kita ini secara drastis baik bagi kubu Pak Prabowo maupun Kubu Pak Ganjar,” kata Yusril kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) lalu.
Yusril mengungkapkan, jika seandainya MK menolak gugatan tersebut, maka dapat diasumsikan bahwa permasalahan selesai. Namun sebaliknya, jika ternyata MK menerima maka peta politik jelang pilpres 2024 akan berubah secara drastis.
Ia pun mengatakan, jika MK menerima, ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, penurunan batas usia dari 40 tahun. Kemungkinan kedua, tetap 40 tahun namun ditambahkan syarat pernah menjadi Kepala Daerah atau semacamnya.
Lebih jauh, Yusril mengatakan, beririsan dengan penantian akan putusan MK tersebut, tarik menarik antara kubu Prabowo dan Ganjar cukup besar untuk menggaet Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Saya perkirakan sebenarnya tarik menarik antara kubu ini terhadap Gibran ini cukup besar ya, bisa saja ini ditarik ke kubu Prabowo, tapi bisa juga kubu Ganjar menarik ini, dan ini akan menjadi satu perebutan,” kata Yusril ketika itu.
Baca juga: PDIP: Ilmu Sulap dan Silat, Mahfud MD: Tak Akan Mengubah Keadaan, KPU Langsung Sesuaikan Aturan
KPU: Patuh pada putusan MK, Langsung Sesuaikan Aturan
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan seseorang dengan usia di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih masyarakat.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya selaku penyelenggara Pemilu taat dan patuh pada ketentuan Undang-Undang Pemilu maupun putusan MK. “Sehingga dalam konteks Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut,” kata Idham dalam konferensi pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Adapun PKPU Nomor 19 tahun 2023 baru saja diundangkan pada 13 Oktober lalu. Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf q peraturan itu disebutkan, salah satu syarat usia seseorang bisa menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) adalah berusia minimal 40 tahun.
Pada kesempatan itu, Idham menuturkan KPU juga mengamini pertimbangan putusan MK yang menyatakan bahwa putusan a quo berlaku pada Pemilu 2024 dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap. “Berlaku pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” tutur Idham.
Lebih lanjut, Idham menyebutkan, bahwa kepala daerah baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, maupun wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mendapatkan izin dari Presiden. “Harus meminta izin kepada presiden,” tutur Idham.
Sebelumnya, melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Gugatan itu terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Setelah putusan ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Tanggapan Presiden Jokowi terkait Putusan MK dan Peluang Gibran Maju Cawapres
Terkait putusan MK ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut buka suara dari Beijing, China. Dalam keterangan persnya di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023), Presiden Jokowi menjawab apakah Gibran akan menjadi cawapres. "Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik,"ujarnya.
"Jadi, silakan tanyakan saja kepada partai politik,"sambung Jokowi.
Jokowi menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan capres-cawapres oleh partai politik. Dia menekankan hal itu murni urusan parpol.
"Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,"ujarnya.
"Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar, silahkan juga pakar hukum yang menilainya."
"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," ujar presiden memberikan keterangan pers di sela-sela kunjungan bilateral ke Beijing, Tiongkok, Senin (16/10/2023).
Gibran Akui Prabowo Berkali-kali sudah meminangnya
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming telah mengaku jika Prabowo Subianto sudah berkali-kali menyatakan keinginan untuk menjadikannya sebagai bacawapres. Hal itu dikatakannya merespons rencana Prabowo yang akan membawa nama Gibran dalam musyawarah koalisi.
"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi bacawapres)," katanya saat ditanya wartawan di Balai Kota Solo terkait komunikasinya dengan Prabowo soal tawaran jadi bacawapres, Senin (9/10/2023) lalu.
Putra sulung Presiden Jokowi itu pun mengaku telah menyampaikan ke Prabowo Subianto bahwa usianya belum cukup untuk menjadi cawapres. Selain itu, dirinya juga telah melaporkan kepada petinggi PDIP mengenai tawaran untuk menjadi bacawapres Prabowo.
"Dan sudah saya laporkan ke pimpinan PDIP, Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan, dan lain-lain. Umurnya tidak cukup," ungkapnya.
Terkait putusan MK ini, Gibran berkomentar,"silakan tanyakan ke MK".
Terbaru, putusan MK telah keluar. Hal itu membuka peluang selebar-lebarnya terhadap Gibran jika ingin menjadi cawapres 2024 dan asalkan ada parpol koalisi yang mengusung. Karena putusan MK tersebut dapat langsung berlaku untuk Pilpres 2024.
Sebagai kepala daerah dari hasil Pemilu, Gibran memenuhi syarat, namun memerlukan dukungan partai politik.
Tanggapan Wali Kota Medan Bobby Nasution
Sementara, Wali Kota Medan Bobby Nasution angkat bicara perihal isu Wali Kota Solo Gibran Raka Buming digadang-gadang menjadi bakal cawapres 2024, karena peluangnya sangat besar bisa maju jadi capres atau cawapres 2024, hal itu setelah MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Terkait hal itu, menurut Bobby Nasution, meski keputusan MK demikian, namun yang bisa memutuskan Gibran menjadi Calon Wakil Presiden tetaplah Ketua partai ataupun Partai Koalisi.
"Peluang Mas Gibran jadi cawapres, tanggapan saya? Saya bukan ketua partai, jadi ngapain. Maksudnya gini yang bisa menjadikan capres atau cawapres itu adalah Ketua Partai Politik ataupun Partai Koalisi," terangnya kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Disinggung mengenai peluang Gibran semakin mulus, Bobby mengatakan jauh lebih baik mengonfirmasi langsung ke Ketua Partai Politik atau Partai Koalisi. "Kalau ditanya peluang mas Gibran, ya kita pasti tanyakan ke ketua partai politik atau koalisi lah," jelasnya.
Bobby juga menegaskan, mendukung penuh jika Gibran maju sebagai cawapres 2024. "Kalau gak didukung nanti (saya) pulang ke solo berantem," ucapnya sambil tertawa.
Bobby juga menerangkan, saat ini ia lagi menunggu balasan pesan terkait isu Gibran akan diusung menjadi Cawapres. "Pembicaraan terkait itu (isu Gibran Cawapres) terakhir saya tanya dan saat ini saya lagi nunggu dibalas (sama mas Gibran)," terangnya sambil tertawa.
Disinggung mengenai isu Gibran masuk Golkar, Bobby enggan menjawab secara gamblang. "Oh gitu, nanti coba saya lihat udah ada belum baju kuning mas Gibran," katanya lagi sembari tertawa.
Awak media juga sempat menanyakan ke anak Presiden RI Perempuan satu-satunya, Kahiyang Ayu, apakah Gibran pernah bercerita tentang dirinya akan mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden dari Partai Gerindra, namun Kahiyang hanya menggeleng-gelengkan kepala. "Pertanyaan ke Ibu? biar saya saja yang menjawab,"ujar Bobby.
Menurut Bobby, sang istri, Kahiyang tidak pernah mendengar atau Gibran bercerita tentang pencalonan diri sebagai Wakil Presiden.
"Enggak sempat cerita dengan mas Gibran tentang itu," ucap Bobby.
Terkait arah angin politik saat ini dimana kedua anak Presiden RI yakni Gibran dan Kaesang searah akan mendukung Prabawo, Bobby Nasution pun mengaku searah.
"Ya udah sama (arah politik Gibran dan Kaesang mendukung Prabowo)," jelasnya.
Ditegaskannya, terkait putusan MK itu, pihaknya menanggapi dengan positif.
"Ya kami pasti memandang ya pertama dari sini akan banyak nanti anak muda yang bisa ikut kontestasi Kepala Daerah," jelasnya.
Diharapkannya, dengan aturan yang dibuat MK tentang batasan usia pada pemilu 2024 bisa membuat anak-anak muda untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.
"Mudah-mudahan 2024 mendatang banyak pemilihan Kepala daerah yang bisa diikuti anak anak muda," ucapnya.
Sebab, menurutnya kepala daerah bisa dijadikan sebagai batu loncatan agar bisa memimpin tingkat nasional.
"Mudah mudahan kita ambil hikmahnya Akan banyak anak anak muda yang bisa ikut pemilihan kepala daerah,"pungkasnya.
Baca juga: USAI PUTUSAN MK KELUAR - Kapolri Rilis 5 Provinsi dan 85 Kabupaten/Kota Potensi Rawan Tinggi Pemilu
(Cr5/Anisa Rahmadani/Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Baca juga: IKUTI Jejak Kejagung, Kapolri Keluarkan Surat Telegram Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu 2024
Baca juga: SINDIRAN Telak Rocky Gerung Atas Kesaksian Menpora Dito di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo
Baca juga: Edward Hutahaean Sosok Pengaman Kasus Korupsi BTS 4G di Kejagung, Terima Uang Rp 15 Miliar
Baca juga: Edward Hutahaean Lesu Ditahan, Dulu Ancam Buldozer Kemenkominfo Jika Tak Dikasih Jatah Rp 124 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wali-Kota-Medan-Bobby-Nasution-tegaskan-mendukung-Gibran-jika-ingin-mencalonkan-jadi-cawapres-2024.jpg)