Viral Medsos

KOMENTARI SOAL GIBRAN, Bobby Nasution Tertawa: Kalau Gak Didukung Nanti Saya Pulang ke Solo Berantem

Wali Kota Medan Bobby Nasution angkat bicara perihal isu Wali Kota Solo Gibran Raka Buming digadang-gadang menjadi bakal cawapres 2024

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribun-medan.com
Wali Kota Medan Bobby Nasution tegaskan mendukung Gibran jika ingin mencalonkan jadi cawapres 2024, Selasa (17/10/2023). (Tribun-medan.com) 

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. 

Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming (kiri)
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming (kiri) (Foto: BPMI Setpres)

Tanggapan Presiden Jokowi terkait Putusan MK dan Peluang Gibran Maju Cawapres

Terkait putusan MK ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut buka suara dari Beijing, China. Dalam keterangan persnya di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023), Presiden Jokowi menjawab apakah Gibran akan menjadi cawapres. "Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik,"ujarnya.

"Jadi, silakan tanyakan saja kepada partai politik,"sambung Jokowi.

Jokowi menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan capres-cawapres oleh partai politik. Dia menekankan hal itu murni urusan parpol.

"Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,"ujarnya.

"Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar, silahkan juga pakar hukum yang menilainya."

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," ujar presiden memberikan keterangan pers di sela-sela kunjungan bilateral ke Beijing, Tiongkok, Senin (16/10/2023).

Gibran Akui Prabowo Berkali-kali sudah meminangnya

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming telah mengaku jika Prabowo Subianto sudah berkali-kali menyatakan keinginan untuk menjadikannya sebagai bacawapres. Hal itu dikatakannya merespons rencana Prabowo yang akan membawa nama Gibran dalam musyawarah koalisi.

"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi bacawapres)," katanya saat ditanya wartawan di Balai Kota Solo terkait komunikasinya dengan Prabowo soal tawaran jadi bacawapres, Senin (9/10/2023) lalu.

Putra sulung Presiden Jokowi itu pun mengaku telah menyampaikan ke Prabowo Subianto bahwa usianya belum cukup untuk menjadi cawapres. Selain itu, dirinya juga telah melaporkan kepada petinggi PDIP mengenai tawaran untuk menjadi bacawapres Prabowo.

"Dan sudah saya laporkan ke pimpinan PDIP, Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan, dan lain-lain. Umurnya tidak cukup," ungkapnya.

Terkait putusan MK ini, Gibran berkomentar,"silakan tanyakan ke MK".

Terbaru, putusan MK telah keluar. Hal itu membuka peluang selebar-lebarnya terhadap Gibran jika ingin menjadi cawapres 2024 dan asalkan ada parpol koalisi yang mengusung. Karena putusan MK tersebut dapat langsung berlaku untuk Pilpres 2024.

Sebagai kepala daerah dari hasil Pemilu, Gibran memenuhi syarat, namun memerlukan dukungan partai politik.

Tanggapan Wali Kota Medan Bobby Nasution

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved