Korupsi Dana Bos

Kepala dan Bendahara MAN Kota Binjai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bos

enam orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan dan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Tayang:

Jufri menguraikan, dua tersangka dari swasta yang menjabat sebagai direktur perusahaan diduga membantu mantan Kepala MAN Binjai dalam membuat dokumen fiktif.

"Sementara satu lagi (dari swasta), distributor buku dan kita juga temukan adanya fee yang dikeluarkan perusahaan sebesar 40 persen dari transaksi pembelian buku tersebut," ucap Jufri.

Saat ini keenam tersangka sudah ditahan penyidik di Lapas Binjai.

Penghitungan kerugian negara yang dilakukan tim penyidik karena ulah para tersangka sebesar Rp 1.097.918.100.

Rinciannya, Dana BOS sebesar Rp 453.343.100 dan Dana Komite Sekolah senilai Rp 644.575.000.

Dikabarkan sebelumnya, aksi demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai agar dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022 lalu, berbuntut panjang.

Atas dasar itu penyidik Kejaksaan Negeri Binjai, mendalami informasi tersebut melakukan penyelidikan. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved