Korupsi Dana Bos
Kepala dan Bendahara MAN Kota Binjai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bos
enam orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan dan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan sedikitnya enam orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan dan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Dana Komite Sekolah tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Adapun keenam tersangka ialah EV Kepala MAN Kota Binjai, NF bendahara MAN Kota Binjai, IR selaku pejabat penanda tangan surat perintah membayar, NK,AS, dan SA selaku pihak rekanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri mengakui, pihaknya melakukan penyelidikan atas adanya laporan informasi dari masyarakat dan menindaklanjuti unjuk rasa yang dilakukan pelajar serta guru di MAN Binjai.
"Atas dasar itu makanya kita turun, juga ada laporan unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Binjai. Karena ada riak-riak seperti inilah, apa yang sebenarnya terjadi di MAN Binjai ini, kok tidak kondusif," ujar Jufri didampingi Kasi Intelijen, Adre Wanda Ginting dan Kasi Pidsus, Hendar Rasyid Nasution, Selasa (17/10/2023).
"Kok ada murid yang juga ikut unjuk rasa. Nah ternyata setelah kita dalami, banyak hal-hal yang kita temukan dalam pengelolaan anggaran di MAN Binjai," sambungnya.
Lanjut Jufri, keenam tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Dana Komite Sekolah tahun anggaran 2020 sampai 2022.
"Ada beberapa modus operandinya, penyalahgunaan Dana BOS terkait dengan kegiatan yang ada di MAN Binjai, banyak yang fiktif," ujar Jufri.
Selain kegiatan yang diduga fiktif, menurut Jufri, mantan Kepala MAN Binjai diduga menerima fee dari rekanan yang telah bekerjasama dalam melakukan beberapa kegiatan.
"Ada kerjasama dengan beberapa perusahaan yang merupakan mitra perusahaan tersebut, dikasih fee," ucap Jufri.
Kemudian, Kejari Binjai juga melakukan kroscek ke beberapa pihak, termasuk penggunaan Dana BOS ini.
"Misalnya untuk ATK, elektronik, itu semua tidak ada dibeli di tempat, di toko," ujar Jufri.
Parahnya lagi, EV diduga melakukan perjalanan dinas secara fiktif dengan modus kunjungan ke MAN Sidoarjo. Ironisnya saat itu tengah masa pandemi.
MAN Sidoarjo diduga tidak menerima tamu dari luar kota lantaran masih masa pandemi.
"Tujuan mereka sebenarnya mau jalan-jalan ke Bali dengan menggunakan Dana BOS," ucap Jufri.
Sementara terkait pengelolaan Dana Komite Sekolah, Jufri menjelaskan, ada beberapa dugaan modus yang digunakan para tersangka untuk melakukan kegiatan fiktif.
Jufri menguraikan, dua tersangka dari swasta yang menjabat sebagai direktur perusahaan diduga membantu mantan Kepala MAN Binjai dalam membuat dokumen fiktif.
"Sementara satu lagi (dari swasta), distributor buku dan kita juga temukan adanya fee yang dikeluarkan perusahaan sebesar 40 persen dari transaksi pembelian buku tersebut," ucap Jufri.
Saat ini keenam tersangka sudah ditahan penyidik di Lapas Binjai.
Penghitungan kerugian negara yang dilakukan tim penyidik karena ulah para tersangka sebesar Rp 1.097.918.100.
Rinciannya, Dana BOS sebesar Rp 453.343.100 dan Dana Komite Sekolah senilai Rp 644.575.000.
Dikabarkan sebelumnya, aksi demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai agar dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022 lalu, berbuntut panjang.
Atas dasar itu penyidik Kejaksaan Negeri Binjai, mendalami informasi tersebut melakukan penyelidikan. (cr23/tribun-medan.com)