Berita Nasional
Jawaban Jokowi soal MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Enggan Singgung Gibran
Jawaban Jokowi soal Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan batas usia capres-cawapres. Enggan singgung soal Gibran.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Dengan putusan baru ini, maka peluang Gibran Rakabuming untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto terbuka lebar.
Pasalnya, meskipun belum berusia 40 tahun, namun Gibran Rakabuming yang kini menjabat sebagai Walikota Solo telah memenuhi syarat tersebut dan bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Walikota Solo dan juga putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi sosok yang paling dikaitkan dengan gugatan usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Diketahui yang terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres-cawapre dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Gibranpun bereaksi atas hal tersebut, Gibran mengaku tidak mempersoalkan MK menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, tidak ada tanggapan terkait penolakan gugatan itu.
"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat," sambung dia.
Dengan keputusan ini, tentu asa Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto dipastikan gagal.
Terkait adanya aksi warga yang menolak adanya politik dinasti, Gibran tak mempersoalkan adanya aksi itu.
Menurut Gibran semua masukan akan ditampung dan diterima.
Jokowi
Mahkamah Konstitusi
Gibran
Tribun-medan.com
putusan MK
Jawaban Jokowi soal MK Kabulkan Gugatan
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jokowi-dan-Gibran.jpg)