Breaking News

Berita Nasional

Jawaban Jokowi soal MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Enggan Singgung Gibran

Jawaban Jokowi soal Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan batas usia capres-cawapres. Enggan singgung soal Gibran.

HO / Tribun Medan
Jokowi dan Gibran 

TRIBUN-MEDAN.com - Jawaban Jokowi soal Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan batas usia capres-cawapres. Enggan singgung soal Gibran.

Putusan MK yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota menarik sejumlah pihak untuk berkomentar.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut diminta komentar atas hal tersebut.

Hanya saja, Jokowi enggan berbicara banyak, dan mempersilahkan untuk menanyakan hal tersebut ke MK.

"Iya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam pernyataan persnya yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Senin, (16/10/2023).

Presiden juga mempersilahkan pakar hukum untuk menilai putusan tersebut.

Ia tidak Ingin berkomentar karena tidak mau dianggap mengintervensi  M.

Prabowo Terang-terangan Ingin Pinang Gibran Jadi Pendampingnya di Pilpres 2024
Prabowo Terang-terangan Ingin Pinang Gibran Jadi Pendampingnya di Pilpres 2024 (IST)

"Silahkan juga pakar hukum yang menilainya, saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," pungkasnya.

Terkait apakah wali kota Solo yang juga putra sulungnya yakni Gibran Rakabuming akam maju sebagai Cawapres, Presiden mengatakan hal tersebut merupakan ranah partai politik atau gabungan partai politik.

Jokowi mengaku tidak mencampuri urusan kontestasi Pilpres.

"Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah Parpol dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau Cawapres," pungkasnya.

Diketahui MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved