Berita Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina, Kejati Sumut Tetapkan Dua Oknum PNS Jadi Tersangka

Perkara dugaan korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020, Kejati Sumut tetapkan dua oknum PNS tersangka.

TRIBUN MEDAN/HO
Foto gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang berada di Jalan Jenderal Besar A H Nasution No1 C, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020, Kejati Sumut tetapkan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi tersangka.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, kedua tersangka yakni AGM selaku Plt. Kadis Pendidikan Madina dan AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kedua oknum PNS ini telah ditetapkan tersangka, upaya penahanan dapat dilakukan. Nantinya, tim akan menentukan sikap. Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan disampaikan," kata Yos, Senin (16/10/2023).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaksanaan kegiatan DAK tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina dengan pagu anggaran sebesar Rp 17.055.075.996 yang dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Dimana, jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 Sekolah. Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan muebiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah," urainya.

Dalam kasus ini, tim Penyidik Kejati Sumut telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut.

Tak hanya itu, sejumlah pihak terkait hal ini dipanggil untuk dimintai keterangan,dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut.

"Sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkannya dua oknum PNS sebagai tersangka," jelasnya.

Berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, lanjut Yos, telah terjadi Kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan DAK Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.

"Apabila telah selesai perhitungan kerugian negara, maka akan kita sampaikan," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved