Tribun Wiki

Apa Saja yang Dilarang Bagi Partai Politik Sebelum Masa Kampanye, Simak Penjelasannya

Sejumlah partai politik mulai berlomba-lomba melakukan sosialisasi. Namun, ada larangan yang mesti dipatuhi sebelum memasuki masa kampanye

Editor: Array A Argus
INTERNET
ILUSTRASI Partai politik 2024 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Memasuki tahun politik, sejumlah partai politik mulai gencar 'tebar pesona' ke masyarakat.

Meski begitu, ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi partai politik sebelum memasuki masa kampanye.

Pengertian kampanye sendiri menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu.

Baca juga: KPU Sumut Sebut Hampir Seluruh Partai Politik Sudah Ajukan Rekening Khusus Dana Kampanye

Meski melarang kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan peserta pemilu melakukan sosiasliasi selama masa kampanye belum dimulai.

Lantas, apa saja yang dilarang dilakukan oleh partai politik, baik sebelum masa kampanye atau sesudah masa kampanye, berikut ulasannya.

Dilarang Lakukan Kampanye Terbuka

Badan Bengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau semua partai politik mematuhi aturan soal larangan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November.

Partai diminta mematuhi ketentuan kegiatan sosialisasi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. 

Baca juga: Jokowi Akui Pegang Data Pergerakan Semua Partai Politik dari Intelijen, PKS: Lucu Aja

Parpol dilarang melakukan kampanye secara terbuka sebelum memasuki masa kampanye yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kampanye hanya boleh dilakukan pada periode kampanye yang telah ditetapkan.

Namun, parpol boleh melakukan sosialisasi.

Cara Sosialisasi

Sosialisasi partai politik sebelum masa kampanye diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 25 Ayat (1) beleid tersebut mengatur bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Baca juga: Bawaslu Karo Ingatkan Parpol soal Bacaleg Curi Start Pasang Baliho, Ultimatum Supaya Diturunkan

Sementara, Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan metode:

  • Pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya;
  • Dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Selama masa sosialisasi sebelum kampanye, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang keras mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan metode apa pun.

Baca juga: La Nyalla Mattalitti Tawarkan Adanya Anggota DPR RI dari Perseorangan Non Partai Politik

Misalnya, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum serta pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik.

Selain itu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Dilarang Lakukan Politik Uang

Parpol dilarang membagikan amplop yang berisi uang kepada masyarakat.

Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik politik uang yang dapat mempengaruhi proses demokrasi.

Dalam hal politik uang ini, tidak diperkenankan pula mengajak masyarakat untuk mencoblos.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, sosialisasi partai politik diperlukan untuk mengisi jeda waktu penetapan parpol hingga masa kampanye yang terbilang panjang.

Sebanyak 24 partai politik peserta pemilu telah ditetapkan sejak pertengahan Desember 2022.

Sementara, masa kampanye baru dimulai November 2023. Hasyim menegaskan, sosialisasi berbeda dengan kampanye.

Dalam sosialisasi, parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi.

Lalu, sosok yang boleh tampil di sosialisasi hanyalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk kepengurusan tingkat pusat.

Untuk kepengurusan level daerah, hanya ketua dan sekretaris yang boleh tampil.

"Karena beliau-beliaulah sebagai personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU, supaya publik tahu bahwa beliau-beliau ini adalah pimpinan partai politik yang akan menandatangani dokumen pencalonan yang akan diantarkan kepada KPU," kata Hasyim, Selasa (20/12/2022).

Hasyim menekankan, selama masa sosialisasi, tidak boleh ada ajakan memilih partai politik.

"Yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan. Tidak boleh (menyebut) 'pilih partai kami', namanya partai apa, nomor apa, itu juga belum boleh. Karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan memilih dirinya. Sekarang ini belum saatnya kampanye," jelasnya.

Dilarang Black Campaign

Parpol dilarang melakukan kampanye hitam atau kampanye negatif.

Parpol dilarang menjelekkan atau menyerang partai politik lain.

Kampanye seharusnya berfokus pada visi, misi, dan program kerja partai politik sendiri.

Bukan malah sibuk menghujat dan saling menjatuhkan parpol lain.

Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Parpol dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau gedung pemerintah, untuk kepentingan kampanye sebelum masa kampanye dimulai.

Jika ada yang ketahuan menggunakan fasilitas negara ini, maka akan dijatuhi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Dilarang Lakukan Tindakan Melanggar Hukum

Parpol dilarang melakukan kegiatan yang melanggar hukum, seperti melakukan kekerasan, intimidasi, atau pelanggaran lainnya yang dapat merusak proses demokrasi.

Tidak ada alasan bagi parpol mana pun untuk mengintimidasi masyarakat, agar memilih partainya.

Jika menemukan hal-hal semacam ini, masyarakat diminta untuk segera melapor.(tribun-medan.com)

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved