Tribun Wiki

Apa Saja yang Dilarang Bagi Partai Politik Sebelum Masa Kampanye, Simak Penjelasannya

Sejumlah partai politik mulai berlomba-lomba melakukan sosialisasi. Namun, ada larangan yang mesti dipatuhi sebelum memasuki masa kampanye

Editor: Array A Argus
INTERNET
ILUSTRASI Partai politik 2024 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Memasuki tahun politik, sejumlah partai politik mulai gencar 'tebar pesona' ke masyarakat.

Meski begitu, ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi partai politik sebelum memasuki masa kampanye.

Pengertian kampanye sendiri menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu.

Baca juga: KPU Sumut Sebut Hampir Seluruh Partai Politik Sudah Ajukan Rekening Khusus Dana Kampanye

Meski melarang kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan peserta pemilu melakukan sosiasliasi selama masa kampanye belum dimulai.

Lantas, apa saja yang dilarang dilakukan oleh partai politik, baik sebelum masa kampanye atau sesudah masa kampanye, berikut ulasannya.

Dilarang Lakukan Kampanye Terbuka

Badan Bengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau semua partai politik mematuhi aturan soal larangan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November.

Partai diminta mematuhi ketentuan kegiatan sosialisasi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. 

Baca juga: Jokowi Akui Pegang Data Pergerakan Semua Partai Politik dari Intelijen, PKS: Lucu Aja

Parpol dilarang melakukan kampanye secara terbuka sebelum memasuki masa kampanye yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kampanye hanya boleh dilakukan pada periode kampanye yang telah ditetapkan.

Namun, parpol boleh melakukan sosialisasi.

Cara Sosialisasi

Sosialisasi partai politik sebelum masa kampanye diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 25 Ayat (1) beleid tersebut mengatur bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Baca juga: Bawaslu Karo Ingatkan Parpol soal Bacaleg Curi Start Pasang Baliho, Ultimatum Supaya Diturunkan

Sementara, Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan metode:

  • Pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya;
  • Dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Selama masa sosialisasi sebelum kampanye, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang keras mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan metode apa pun.

Baca juga: La Nyalla Mattalitti Tawarkan Adanya Anggota DPR RI dari Perseorangan Non Partai Politik

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved