Berita Persidangan
PT Medan Vonis Mati Syahrul Syahputra Sang Kurir Sabu 50 Kilogram
Pengadilan Tinggi (PT) Medan vonis mati Syahrul Syahputra kurir narkotika jenis sabu 50 kilogram.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan vonis mati Syahrul Syahputra kurir narkotika jenis sabu 50 kilogram.
Vonis mati tersebut tertuang dalam amar putusan Majelis hakim yang diketuai Jhon Pantas L Tobing, yang dilihat pada Minggu (15/10/2023).
Dalam amar putusannya, hakim menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 257/Pid.Sus/2023/PN Kis tanggal 14 Agustus 2023 atas nama Terdakwa Syahrul Syahputra alias Salu, yang dimintakan banding tersebut," poin amar putusan hakim PT Medan.
Jhon Pantas juga menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan hakim PT Medan tersebut, sama dengan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Humas PN Kisaran Antony, Hakim memvonis mati terdakwa karena setuju dengan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa sudah berulang kali melakukan aksinya.
"Terdakwa sudah berulang kali melakukan penjemputan narkotika, sehingga terdakwa sadar melakukan hal tersebut," ujar Antony, sekaligus hakim anggota pada persidangan, Senin(14/8/2023) lalu.
Katanya, terdakwa sudah lima kali melakukan aksinya, namun yang terakhir ketahuan oleh petugas.
"Untuk pendapat yang berbeda tidak ada, semua hakim sepakat hukuman mati," katanya.
Bahkan, menurut Antony, tidak ada perbuatan terdakwa yang dapat dimaafkan yang dapat menyelamatkan dirinya dsri vonis mati tersebut.
Diikutip dari dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 12 Februari 2023 lalu, terdakwa dihubungi oleh Jefri untuk menjemput paket narkotika sabu di Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, pada keesokan harinya, terdakwa langsung menjemput dari perairan. Dari Tanjungbalai, menuju ke Kecamatan Sei Kepayang Barat untuk mengambil barang narkotika tersebut.
Barang bukti sabu tersebut diantarkan oleh seorang pria bernama Namu dengan cara menggoyongnya dan memasukan ke dalam mobil terdakwa.
Setelah barang tersebut dimasukan ke dalam mobil, terdakwa diminta untuk pergi bersama 50 bungkus sabu yang dibungkus ke dalam bungkusan teh cina Guanyiwang.
Tak berselang lama, mobil terdakwa langsung diberhentikan oleh petugas kepolisian dan langsung mengamankan tersangka serta barang bukti sabu.
(cr28/tribun-medan.com)
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-membacakan-nota-putusan_PN-Kisaran_.jpg)