Breaking News

Berita Persidangan

PT Medan Vonis Mati Syahrul Syahputra Sang Kurir Sabu 50 Kilogram

Pengadilan Tinggi (PT) Medan vonis mati Syahrul Syahputra kurir narkotika jenis sabu 50 kilogram.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Majelis hakim membacakan nota putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran terhadap terdakwa Syahrul Syahputra alias Salu dalam perkara Narkoba 50 kilogram. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan vonis mati Syahrul Syahputra kurir narkotika jenis sabu 50 kilogram.

Vonis mati tersebut tertuang dalam amar putusan Majelis hakim yang diketuai Jhon Pantas L Tobing, yang dilihat pada Minggu (15/10/2023).

Dalam amar putusannya, hakim menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 257/Pid.Sus/2023/PN Kis tanggal 14 Agustus 2023 atas nama Terdakwa Syahrul Syahputra alias Salu, yang dimintakan banding tersebut," poin amar putusan hakim PT Medan.

Jhon Pantas juga menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan hakim PT Medan tersebut, sama dengan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Humas PN Kisaran Antony, Hakim memvonis mati terdakwa karena setuju dengan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa sudah berulang kali melakukan aksinya.

"Terdakwa sudah berulang kali melakukan penjemputan narkotika, sehingga terdakwa sadar melakukan hal tersebut," ujar Antony, sekaligus hakim anggota pada persidangan, Senin(14/8/2023) lalu.

Katanya, terdakwa sudah lima kali melakukan aksinya, namun yang terakhir ketahuan oleh petugas.

"Untuk pendapat yang berbeda tidak ada, semua hakim sepakat hukuman mati," katanya.

Bahkan, menurut Antony, tidak ada perbuatan terdakwa yang dapat dimaafkan yang dapat menyelamatkan dirinya dsri vonis mati tersebut.

Diikutip dari dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 12 Februari 2023 lalu, terdakwa dihubungi oleh Jefri untuk menjemput paket narkotika sabu di Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya, pada keesokan harinya, terdakwa langsung menjemput dari perairan. Dari Tanjungbalai, menuju ke Kecamatan Sei Kepayang Barat untuk mengambil barang narkotika tersebut.

Barang bukti sabu tersebut diantarkan oleh seorang pria bernama Namu dengan cara menggoyongnya dan memasukan ke dalam mobil terdakwa.

Setelah barang tersebut dimasukan ke dalam mobil, terdakwa diminta untuk pergi bersama 50 bungkus sabu yang dibungkus ke dalam bungkusan teh cina Guanyiwang.

Tak berselang lama, mobil terdakwa langsung diberhentikan oleh petugas kepolisian dan langsung mengamankan tersangka serta barang bukti sabu.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved