Viral Medsos

Kenalan di Aplikasi Kencan, Wanita Dirudapaksa dan Disekap Pelatih Fitness

Seorang wanita asal Cimahi, Jawa Barat dirudapaksa oleh pria di sebuah kamar di Apartemen The Mansion Bougenville.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Fajar Eka Putra (26), tersangka kasus pemerkosaan yang ditangkap di Pademangan, Jakarta Utara. Tindak tanduk Fajar Eka Putra menggunakan nama samaran Deni Setiawan demi menggaet wanita muda via datting apps lalu memperkosanya di Pademangan. 

TRIBUN-MEDAN.com – Seorang wanita asal Cimahi, Jawa Barat dirudapaksa oleh pria di sebuah kamar di Apartemen The Mansion Bougenville, Tower Gloria, Lantai 11 Nomor A-2, Jalan Trembesi, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara.

Wanita berinisial TN (20) tersebut menjadi korban rudapaksa pria yang kesehariannya bekerja sebagai pelatih fitness.

Sebelum dirudapaksa, wanita tersebut disekap terlebih dahulu oleh pelatih fitness tersebut.

Dalam keterangan unggahan Instagram @lensa_berita_jakarta, korban dan pelaku diketahui berkenalan melalui aplikasi kencan.

“SEORANG WANITA DISEKAP INSTRUKTUR FITNES DI APARTEMENT JAKUT USAI BERKENALAN MELALUI APLIKASI KENCAN,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Dilansir dari Kompas.com, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/9/2023).

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa korban merupakan anak dari seorang asisten rumah tangga (ART) yang merantau ke ibu kota.

"Korban merupakan seorang perempuan yang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART)," kata Binsar.

Awalnya, TN dan pelaku berkenalan melalui Muzz: Pernikahan Muslim, sebuah aplikasi kencan online.

Saat berkenalan, pelaku mengaku bernama Deni Setiawan.

Setelah tiga minggu membangun kedekatan secara virtual, mereka memutuskan untuk bertemu langsung.

Pada pertemuan pertama ini, korban dan pelaku awalnya mengobrol, namun beberapa saat kemudian, pelaku memaksa korban untuk ikut ke apartemennya.

"Awalnya korban hanya diajak bertemu, kemudian diajak mengobrol. Ketika sudah malam, korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyan.

Di dalam apartemen pelaku, korban mengalami intimidasi verbal yang berulang kali dan berujung menjadi tindak kekerasan seksual.

Korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Meskipun korban menolak tetapi pelaku mengancamnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved