Berita Viral

Divonis 7 Bulan Penjara, ASN Pemkot Bandar Lampung Aniaya ART Tetap Digaji, Terancam Turun Pangkat

Kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) terjadi di Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Dua ART wanita berinisial DL (24) dan DR (15) melaporkan d

Editor: Liska Rahayu
Tribunnews
Ini tampang ibu dan anak yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumah mereka. 

Akan tetapi, Herli memastikan oknum ASN tersebut tetap menerima gaji.

"Selama di penjara tetap mendapatkan gaji, kalau TPP tidak," pungkasnya.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang memvonis okknum Aparatul Sipil Negara ( ASN ) Pemkot Bandar Lampung dengan hukuman 7 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga ( ART ).

Sementara, ibu kandung oknum ASN yang juga ikut melakukan penganiayaan terhadap ARTnya divonis dengan hukuman 5 bulan penjara.

Adapun terdakwa oknum ASN yakni atas nama Septi Aria, dan ibu kandungnya, Suhaida.

Diketahui, putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Dimana, terdakwa Septi Aria dituntut hukuman 10 bulan penjara, sementara Suhaida dituntut 7 bulan penjara.

Adapun sidang putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah berlangsung di PN Tanjungkarang pada Kamis (5/10/2023).

Dalam surat putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Yusnawati menilai terdakwa Septi Aria terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terdakwa Septi Aria dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 80 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Dia juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Menyatakan Terdakwa Septi Aria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," Ucap Hakim Ketua dalam putusannya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Septi Aria dengan pidana penjara selama 7 bulan," jelas Hakim.

Selain itu, Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved