Berita Viral
Divonis 7 Bulan Penjara, ASN Pemkot Bandar Lampung Aniaya ART Tetap Digaji, Terancam Turun Pangkat
Kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) terjadi di Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Dua ART wanita berinisial DL (24) dan DR (15) melaporkan d
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) terjadi di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Dua ART wanita berinisial DL (24) dan DR (15) melaporkan dua majikannya karena melakukan penganiayaan.
Menindaklanjuti laporan ini, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menangkap dua majikan korban berinisial SA (35) dan SD (64).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, kedua pelaku merupakan ibu dan anak yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kini, ASN Pemkot Bandar Lampung divonis 7 bulan penjara kasus penganiayaan ART tetap menerima gaji dari Pemkot Bandar Lampung.
Hal itu disampaikan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty saat ditemui Tribun Lampung.
Herli mengaku, Pemkot Bandar Lampung saat ini masih menunggu keterangan secara formil dari pengadilan.
"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Herli, Jumat (13/10/2023).
Ia menyebut, meski sudah beredar kabar bahwa ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut divonis 7 tahun penjara, akan tetapi pihaknya harus menerima langsung pemberitahuan secara formil dari pengadilan.
"Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi," ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya sampai saat ini masih menunggu.
"Jadi kami nunggu, bukan hanya nunggu tapi kadang kita juga jemput bole ke sana (pengadilan)," terangnya.
"Seperti Pak Syahriwansyah kemarin kan inkrahnya sudah keluar, kami bersurat untuk minta secara formil disampaikan ke Pemkot, ternyata belum bisa dikeluarkan karena ada banding," jelasnya.
Oleh sebab itu, terkait status kepegawaian ASN aniaya ART, Herli belum bisa memastikan.
"Jadi kalau yang soal ASN aniaya ART ini kami belum berani bicara hukumannya," ucapnya.
| Bocoran KPK soal Menkes Budi Gunadi Berpeluang Diperiksa, Kasus Suap Proyek Rumah Sakit |
|
|---|
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Divonis-7-Bulan-Penjara-ASN-Pemkot-Bandar-Lampung-Aniaya-ART-Tetap-Digaji-Terancam-Turun-Pangkat.jpg)