Berita Viral

Divonis 7 Bulan Penjara, ASN Pemkot Bandar Lampung Aniaya ART Tetap Digaji, Terancam Turun Pangkat

Kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) terjadi di Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Dua ART wanita berinisial DL (24) dan DR (15) melaporkan d

Editor: Liska Rahayu
Tribunnews
Ini tampang ibu dan anak yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumah mereka. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) terjadi di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Dua ART wanita berinisial DL (24) dan DR (15) melaporkan dua majikannya karena melakukan penganiayaan.

Menindaklanjuti laporan ini, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menangkap dua majikan korban berinisial SA (35) dan SD (64).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, kedua pelaku merupakan ibu dan anak yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kini, ASN Pemkot Bandar Lampung divonis 7 bulan penjara kasus penganiayaan ART tetap menerima gaji dari Pemkot Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty saat ditemui Tribun Lampung.

Herli mengaku, Pemkot Bandar Lampung saat ini masih menunggu keterangan secara formil dari pengadilan.

"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Herli, Jumat (13/10/2023).

Ia menyebut, meski sudah beredar kabar bahwa ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut divonis 7 tahun penjara, akan tetapi pihaknya harus menerima langsung pemberitahuan secara formil dari pengadilan.

Ini tampang ibu dan anak yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumah mereka.
Ini tampang ibu dan anak yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumah mereka. (Tribunnews)

"Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi," ucapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya sampai saat ini masih menunggu.

"Jadi kami nunggu, bukan hanya nunggu tapi kadang kita juga jemput bole ke sana (pengadilan)," terangnya.

"Seperti Pak Syahriwansyah kemarin kan inkrahnya sudah keluar, kami bersurat untuk minta secara formil disampaikan ke Pemkot, ternyata belum bisa dikeluarkan karena ada banding," jelasnya.

Oleh sebab itu, terkait status kepegawaian ASN aniaya ART, Herli belum bisa memastikan.

"Jadi kalau yang soal ASN aniaya ART ini kami belum berani bicara hukumannya," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved