Berita Viral

Terkuak SYL Pakai Uang Korupsi untuk Biaya Umroh, Anak dan Istri Terancam Diperiksa KPK Soal TTPU

KPK mengungkap bahwa uang pemerasan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo juga digunakan untuk keperluan umroh. 

HO
KPK mengungkap bahwa uang pemerasan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo juga digunakan untuk keperluan umroh.  

KPK juga menyatakan akan terus menelusuri dan mendalami penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH.

Alexander sempat menyebutkan dugaan penggunaan dana hasil korupsi yang dilakukan SYL.

Sementara, SYL sempat melakukan pemerasan kepada pejabat Kementan, saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Nasdem Ngelak

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyebutkan, tak ada aliran dana dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus anggota Dewan Pakar Nasdem, Syahrul Yasin Limpo, yang diterima partainya.

Sahroni mengatakan Syahrul cuma menyumbang dana sebesar Rp 20 juta.

Namun, uang itu diberikan Syahrul ke Fraksi Nasdem, bukan partai.

“Aliran yang terkait dengan ke Fraksi Nasdem iya Rp 20 juta, tapi kalau ke partai enggak,” kata Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023) malam.

Menurut Sahroni, uang Rp 20 juta itu diberikan Syahrul sebagai sumbangan bantuan bencana alam.

“Itu untuk bencana alam bantuan bencana alam. Anggota fraksi DPR RI memberikan bantuan macam-macam nilainya, tapi Pak SYL memberikan bantuan Rp 20 juta,” terangnya.

Sahroni pun mengaku tak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek langsung transaksi keuangan partainya.

Dia memastikan, tak ada uang Syahrul yang mengalir ke Nasdem. "Kalau ke partai juga enggak ada, saya juga Bendahara Umum Partai, tidak ada transaksi terkait dengan urusan personal, enggak ada," kata Sahroni dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (11/10/2023).

“Kita semua terlaporkan tidak mau menerima pada transferan personal, kita bekerja dengan uang yang memang sudah didapatkan dari negara," tuturnya.

Sebelumnya, Rabu (11/10/2023), KPK resmi mengumumkan Syahrul dan dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemerasan dalam jabatan.

Dua anak buah Syahrul tersebut yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Menurut KPK, Syahrul dan dua anak buahnya diduga menikmati uang panas senilai Rp 13,9 miliar. Uang tersebut diterima dari setoran yang dimintakan secara paksa ke sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kementan.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu disebut mengeluarkan kebijakan yang bersifat personal dengan memungut setoran atau pungutan dari ASN di lingkungan Kementan.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved