Berita Viral

Terkuak SYL Pakai Uang Korupsi untuk Biaya Umroh, Anak dan Istri Terancam Diperiksa KPK Soal TTPU

KPK mengungkap bahwa uang pemerasan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo juga digunakan untuk keperluan umroh. 

HO
KPK mengungkap bahwa uang pemerasan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo juga digunakan untuk keperluan umroh.  

TRIBUN-MEDAN.com - KPK mengungkap bahwa uang pemerasan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo juga digunakan untuk keperluan umroh. 

Mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian. 

Ia meraup uang Rp 14 miliar dari hasil pemerasannya itu. 

Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, mulai dari biaya cicilan mobil mewah hingga biaya umrah. 

KPK tengah mendalami perbuatan tindak pidana pencucian uang di kasus ini. 

"Penggunaan uang oleh SYL diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya mencapai miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Dia mengatakan KPK menemukan bukti permulaan uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sekitar Rp 13,9 miliar. Dia mengatakan penyidik masih menelusuri lebih lanjut.

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci senilai miliaran rupiah," kata Alexander.

Dalam kasus ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor). KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan sangkaan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Aliran Uang Miliaran Rupiah ke Nasdem

KPK menemukan aliran dana miliaran rupiah dari tersangka Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem. 

"Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah," kata 

KPK tak menjelaskan secara rinci nominal yang ditransfer. Begitu juga tujuan dari uang tersebut. 

"KPK akan terus mendalami," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved