Berita Viral

KPK Tangkap Tersangka Korupsi Syahrul Yasin Limpo Malam Hari, Aliran Uang ke Nasdem Diselidiki

Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023) malam. Mantan Menteri Pertanian itu ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi

HO
Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023) malam. Mantan Menteri Pertanian itu ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian.  

TRIBUN-MEDAN.com - Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023) malam. 

Mantan Menteri Pertanian itu ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian. 

KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo di Kawasan Jakarta Selatan pada pukul 18.30 WIB. 

Penangkapan itu sesuai dengan surat penangkapan yang beredar. 

Hingga saat ini, belum diketahui alasan pasti KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo hari ini.

Hari ini, KPK belum memberikan komentar apapun mengenai penangkapan Syahrul Yasin Limpo.

Bahkan, Partai NasDem pun belum memberikan komentar apapun mengenai penangkapan Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Kuasa Hukum Tak Tahu Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Baca juga: Israel Terus Bombardir Jalur Gaza, Sudah 1.448 Warga Palestina Terbunuh, Begini Reaksi Mesir

Sebelumnya, beredar juga kabar dugaan aliran dana Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalami dugaan adaanya aliran dana ke Partai NasDem, atas kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa pihak KPK masih menelusuri aliran dana korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.

“Apakah ada aliran dana ke NasDem? itu masih didalami lagi" ucap Johanis Tanak dalam konferensi persnya pada Rabu (11/10/2023).

Sementara apakah ada dugaan aliran dana korupsi untuk biaya operasional Pemilu 2024 hal itu kata Johanis Tanak bukan ranah KPK.

Namun yang terpenting, KPK terus melakukan penyelidikan dan menelusuri aset-aset negara yang dicuri.

Sehingga harta tersebut nantinya bisa disita oleh negara.

KPK juga memastikan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang menerima aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved