News Video

Kuasa Hukum Tak Tahu Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Syahrul Yasin Limpo diamanakan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

TRIBUN-MEDAN.COM- Kuasa Hukum Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah berbicara soal 'penjemputan paksa' kliennya pada Kamis (12/10/2023) malam.

Di mana, Syahrul Yasin Limpo diamanakan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ia mengaku sebelumnya sudah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) siang.

Namun, setelah adanya koordinasi dengan pihak KPK, maka pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada Jumat (13/10/2023).

Febri Diansyah mengatakan, Syahrul Yasin Limpo akan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berjalan.

Ia juga mengaku belum mengetahui, mengapa kliennya sudah dilakukan penjemputan malam ini.

"Namun kami tidak tahu, izinkan kami untuk meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada KPK untuk informasi lebih lanjut," jelasnya.

Saat ditanya sejumlah awak media, terkait penjemputan paksa SYL karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, ia membantah.

"Saya pastikan Pak Syahrul Yasin Limpo, tidak akan melarikan diri,' tegasnya.


(Tribun-Video.com/SY)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved