Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa Tim KPK, Langsung Digiring ke Lantai 2

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus korupsi di Kementan 

Adapun uang sejumlah Rp 13,9 miliar itu diungkap KPK ketika mengumumkan Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10/2023).

"Jumlah Rp 13,9 miliar tentu berbeda dengan temuan saat penggeledahan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Kamis (12/10/2023).

Menurut Ali, uang belasan miliar itu hanya menjadi pintu masuk dan bukti permulaan bagi KPK untuk meningkatkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.

Dalam konferensi pers, Rabu malam, memang dijelaskan bahwa uang Rp 13,9 miliar itu berasal dari dugaan Syahrul Yasin Limpo memeras bawahan di Kementan dan gratifikasi.

Sementara itu, uang Rp 30 miliar ditemukan penyidik saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 28 September 2023. Uang yang ditemukan penyidik berbentuk pecahan rupiah dan mata uang asing.

Ali membenarkan bahwa saat ini tim penyidik masih mendalami apakah uang Rp 30 miliar itu terkait dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, atau bentuk korupsi lain di Kementan.

"Betul (masih didalami) dan kami yakin ada kaitan dengan hasil dugaan korupsi temuan uang cash tersebut," ujar Ali.

(*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Ini Penampakannya

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved