Berita Binjai Terkini
Ternyata 13 Pemilik Lahan dari Dua Desa di Langkat Tolak Jumlah Uang Ganti Rugi Proyek Tol
13 di antaranya menolak nominal ganti rugi lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Padahal sudah inkrah di pengadilan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
Pada saat itu, Cakra bersama panitera dan panitera muda hukum hadir dimediasi itu.
"Ketua pengadilan juga sampaikan kepada saya, sampaikan ke masyarakat dalam hal ini kepada pemohon dan termohon, status tanah, jika itu tanah negara. Kami juga mendapat laporan dilapangan, ada pengaduan masyarakat ke polisi bahwa, pihak PT HKI dituduh melakukan pengerusakan," ucap Cakra.
Juru Bicara PN Stabat ini mengatakan, pada mediasi di Polres Langkat prinsipnya harus dipahami bersama. Bahwa saat ini dengan adanya penetapan konsinyasi yang dilaksanakan di PN Stabat dan telah berkekuatan hukum tetap, tanah itu kepemilikannya sudah beralih ke negara.
Sehingga segala sesuatu yang ada kalau ada seseorang yang merasa keberatan jika ada penebangan yang dianggap pengerusakan itu, haknya sudah tidak ada sebenarnya.
"Dan yang melaksanakan pembersihan itu, sebenarnya aparat pengadilan. Cumakan gak mungkin kami yang nebas sendiri, meminta tolong lah kepada mereka untuk membersihkan lapangan, itu saja. Pada pokoknya pengadilan akan tetap akan melakukan eksekusi, nanti melihat kondisi dan koordinasi pihak pengamanan dulu," ujar Cakra.
Pada prinsipnya untuk mengedukasi masyarakat juga, Cakra menegaskan proyek strategis nasional ini, dilindungi oleh undang-undang cipta kerja dan undang-undang percepatan pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
"Artinya tidak mungkin gara-gara 13 orang, bahwasanya bisa gagal proyek ini," tutup Cakra.
Sementara itu, nominal ganti rugi yang diberikan kepada sejumlah pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan proyek jalan tol, banyak yang menganggap sebagai rezeki nomplok.
Dibeberapa daerah misalnya warga Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, kompak membeli mobil dengan menggunakan uang ganti rugi pembebasan lahan jalan tol.
Namun hal ini tidak terjadi dengan warga Desa Bukit Mengkirai maupun Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Mereka sebagian memilih menyimpan uang ganti rugi tersebut ataupun membeli lahan baru.
"Kalau saya paling menyimpan uangnya saja untuk keperluan masa depan anak-anak. Tapi ada juga warga sini, yang membeli lahan baru. Kalau beli mobil gak tau ya, sejauh ini belum ada dengar kalau warga sini," ujar warga Desa Pasiran bermarga Barus. (cr23/tribun-medan.com).
| Rekanan dari Luar Kota Diduga Kuasai Proyek di Binjai tapi Bermasalah, Ini Daftar Nama 4 Perusahaan |
|
|---|
| 45 Pejabat Pemko Binjai Dilantik, Mulai dari Sekda, Kepala Inspektorat, Kadishub, dan Kadiskominfo |
|
|---|
| Jaksa Endus Mafia Tender pada 12 Paket Proyek Jalan di Kota Binjai yang Bersumber dari DBH Sawit |
|
|---|
| Tak Pernah Masuk PAD dan Jadi Temuan BPK, 15 Ruko Aset Milik Pemko Binjai Kedapatan Dijual |
|
|---|
| Kejari Binjai: Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit Rp 14,9 Miliar Bisa Seret Tersangka Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Proses-pembangunan-proyek-Jalan-Tol-Binjai-Langsa_.jpg)