Berita Binjai Terkini
Ternyata 13 Pemilik Lahan dari Dua Desa di Langkat Tolak Jumlah Uang Ganti Rugi Proyek Tol
13 di antaranya menolak nominal ganti rugi lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Padahal sudah inkrah di pengadilan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - 130 pemilik lahan yang terdiri dari dua desa yaitu, Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, 13 di antaranya menolak nominal ganti rugi lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.
Salah satu pemilik lahan dari 13 orang tersebut bernama Jhon Sari Pasaribu. Akibatnya pada saat Pengadilan Negeri (PN) Stabat melakukan eksekusi lahan milik Jhon di Desa Pasiran, sejumlah warga datang dan menghalangi alat berat atau eskavator yang melakukan pengosongan lahan.
Tak hanya itu, warga pun menyandera mobil Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta menahan karyawan QHSSE PT HKI. Di mana pada waktu itu, warga menuding jika PT HKI lah yang melakukan pengosongan lahan.
"Jadi kemarin kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023 itu, sebelumnya sudah melalui beberapa tahapan, penawaran dari PN juga sudah. Kita undang pemilik lahan bernama Jhon Sari Pasaribu itu dipersidangan," ujar Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip, Rabu (11/10/2023)
Adapun nominal yang ditawarkan pada waktu itu kepada pemilik lahan Jhon Sari Pasaribu seharga Rp 694 juta dengan luas lahan lebih kurang 8000 meter persegi.
"Dan intinya harga sudah ditetapkan seperti itu. Dia (Jhon) sudah ditawari oleh kementrian PUPR, ternyata dia keberatan terhadap nominal. Sudah dipanggil disidang, sudah diberi waktu masa sanggah, tapi entah kenapa dia tidak melakukan upaya-upaya sebagaimana semestinya. Sehingga putusan jatuh, dia pun tidak mengajukan kasasi, diam saja," ujar Cakra.
"Tentu pembangunan jalan tol terus berjalan. Ternyata dilapangan terjadi benturan. Sehingga, diajukan pemohonan eksekusi oleh Kementrian PUPR Direktorat Jendral Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Wilayah Pengadaan Tanah Tol Binjai-Langsa. Pada hari eksekusi tanggal 3 Oktober 2023, sampai dilapangan petugas kita melakukan pengosongan terhadap objek, udah roboh 15 pohon sawit dan pohon nira," sambungnya.
Namun Cakra menambahkan, datang sejumlah warga yang belakangan diketahui orangtua termohon, menghalang-halangi petugas PN Stabat.
"Tentu petugas kita memikirkan keamanan diri sendiri dan masyarakat, kalau sampai berbenturan bagaimana, akhirnya kami mundur," ujar Cakra.
Cakra menambahkan, sebenarnya prosedural untuk melaksanakan eksekusi yang dilakukan oleh PN Stabat sudah sesuai SOP, bahkan sudah bersurat ke Polres Langkat.
"Tetapi terus terang, pemberitahuan kepada pihak pengamanan sudah disampaikan sejak sejak tanggal 27 September 2023 lalu, dan sudah diterima oleh Kaur Sium Polres Langkat, tapi sebelum terjadi benturan dilapangan, tidak ada yang hadir. Bukan berarti mereka tidak responsif pada saat dilapangan setelah benturan terjadi, nyatanya muncul juga polisi, tapi kita tidak tau dari Polres Langkat atau dari Polsek," ujar Cakra.
Namun secara formil, Cakra menegaskan, Polres Langkat tidak menjawab terhadap permohonan pengamanan dari pihaknya. Karena memang sejauh ini tidak ada masalah.
Sedangkan itu, ternyata pemilik lahan Jhon Sari Pasaribu sudah diberitahu oleh PN Stabat, jika pada tanggal 3 Oktober 2023, akan dilakukan eksekusi lahan.
"Tapi memang pada waktu itu termohon tidak hadir di pengadilan, sehingga dititipkan ke kepala desa," ucap Cakra.
Pada tanggal 6 Oktober 2023 kemarin, PN Stabat diundang ke Polres Langkat untuk hadir dalam acara mediasi pasca penyanderaan kendaraan PT HKI.
Pada saat itu, Cakra bersama panitera dan panitera muda hukum hadir dimediasi itu.
"Ketua pengadilan juga sampaikan kepada saya, sampaikan ke masyarakat dalam hal ini kepada pemohon dan termohon, status tanah, jika itu tanah negara. Kami juga mendapat laporan dilapangan, ada pengaduan masyarakat ke polisi bahwa, pihak PT HKI dituduh melakukan pengerusakan," ucap Cakra.
Juru Bicara PN Stabat ini mengatakan, pada mediasi di Polres Langkat prinsipnya harus dipahami bersama. Bahwa saat ini dengan adanya penetapan konsinyasi yang dilaksanakan di PN Stabat dan telah berkekuatan hukum tetap, tanah itu kepemilikannya sudah beralih ke negara.
Sehingga segala sesuatu yang ada kalau ada seseorang yang merasa keberatan jika ada penebangan yang dianggap pengerusakan itu, haknya sudah tidak ada sebenarnya.
"Dan yang melaksanakan pembersihan itu, sebenarnya aparat pengadilan. Cumakan gak mungkin kami yang nebas sendiri, meminta tolong lah kepada mereka untuk membersihkan lapangan, itu saja. Pada pokoknya pengadilan akan tetap akan melakukan eksekusi, nanti melihat kondisi dan koordinasi pihak pengamanan dulu," ujar Cakra.
Pada prinsipnya untuk mengedukasi masyarakat juga, Cakra menegaskan proyek strategis nasional ini, dilindungi oleh undang-undang cipta kerja dan undang-undang percepatan pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
"Artinya tidak mungkin gara-gara 13 orang, bahwasanya bisa gagal proyek ini," tutup Cakra.
Sementara itu, nominal ganti rugi yang diberikan kepada sejumlah pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan proyek jalan tol, banyak yang menganggap sebagai rezeki nomplok.
Dibeberapa daerah misalnya warga Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, kompak membeli mobil dengan menggunakan uang ganti rugi pembebasan lahan jalan tol.
Namun hal ini tidak terjadi dengan warga Desa Bukit Mengkirai maupun Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Mereka sebagian memilih menyimpan uang ganti rugi tersebut ataupun membeli lahan baru.
"Kalau saya paling menyimpan uangnya saja untuk keperluan masa depan anak-anak. Tapi ada juga warga sini, yang membeli lahan baru. Kalau beli mobil gak tau ya, sejauh ini belum ada dengar kalau warga sini," ujar warga Desa Pasiran bermarga Barus. (cr23/tribun-medan.com).
| Rekanan dari Luar Kota Diduga Kuasai Proyek di Binjai tapi Bermasalah, Ini Daftar Nama 4 Perusahaan |
|
|---|
| 45 Pejabat Pemko Binjai Dilantik, Mulai dari Sekda, Kepala Inspektorat, Kadishub, dan Kadiskominfo |
|
|---|
| Jaksa Endus Mafia Tender pada 12 Paket Proyek Jalan di Kota Binjai yang Bersumber dari DBH Sawit |
|
|---|
| Tak Pernah Masuk PAD dan Jadi Temuan BPK, 15 Ruko Aset Milik Pemko Binjai Kedapatan Dijual |
|
|---|
| Kejari Binjai: Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit Rp 14,9 Miliar Bisa Seret Tersangka Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Proses-pembangunan-proyek-Jalan-Tol-Binjai-Langsa_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.