Breaking News

Berita Binjai Terkini

Ternyata 13 Pemilik Lahan dari Dua Desa di Langkat Tolak Jumlah Uang Ganti Rugi Proyek Tol

13 di antaranya menolak nominal ganti rugi lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Padahal sudah inkrah di pengadilan.

TRIBUN MEDAN/HO
Proses pembangunan proyek Jalan Tol Binjai-Langsa, seksi Binjai-Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - 130 pemilik lahan yang terdiri dari dua desa yaitu, Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, 13 di antaranya menolak nominal ganti rugi lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.

Salah satu pemilik lahan dari 13 orang tersebut bernama Jhon Sari Pasaribu. Akibatnya pada saat Pengadilan Negeri (PN) Stabat melakukan eksekusi lahan milik Jhon di Desa Pasiran, sejumlah warga datang dan menghalangi alat berat atau eskavator yang melakukan pengosongan lahan.

Tak hanya itu, warga pun menyandera mobil Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta menahan karyawan QHSSE PT HKI. Di mana pada waktu itu, warga menuding jika PT HKI lah yang melakukan pengosongan lahan.

"Jadi kemarin kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023 itu, sebelumnya sudah melalui beberapa tahapan, penawaran dari PN juga sudah. Kita undang pemilik lahan bernama Jhon Sari Pasaribu itu dipersidangan," ujar Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip, Rabu (11/10/2023)

Adapun nominal yang ditawarkan pada waktu itu kepada pemilik lahan Jhon Sari Pasaribu seharga Rp 694 juta dengan luas lahan lebih kurang 8000 meter persegi.

"Dan intinya harga sudah ditetapkan seperti itu. Dia (Jhon) sudah ditawari oleh kementrian PUPR, ternyata dia keberatan terhadap nominal. Sudah dipanggil disidang, sudah diberi waktu masa sanggah, tapi entah kenapa dia tidak melakukan upaya-upaya sebagaimana semestinya. Sehingga putusan jatuh, dia pun tidak mengajukan kasasi, diam saja," ujar Cakra.

"Tentu pembangunan jalan tol terus berjalan. Ternyata dilapangan terjadi benturan. Sehingga, diajukan pemohonan eksekusi oleh Kementrian PUPR Direktorat Jendral Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Wilayah Pengadaan Tanah Tol Binjai-Langsa. Pada hari eksekusi tanggal 3 Oktober 2023, sampai dilapangan petugas kita melakukan pengosongan terhadap objek, udah roboh 15 pohon sawit dan pohon nira," sambungnya.

Namun Cakra menambahkan, datang sejumlah warga yang belakangan diketahui orangtua termohon, menghalang-halangi petugas PN Stabat.

"Tentu petugas kita memikirkan keamanan diri sendiri dan masyarakat, kalau sampai berbenturan bagaimana, akhirnya kami mundur," ujar Cakra.

Cakra menambahkan, sebenarnya prosedural untuk melaksanakan eksekusi yang dilakukan oleh PN Stabat sudah sesuai SOP, bahkan sudah bersurat ke Polres Langkat.

"Tetapi terus terang, pemberitahuan kepada pihak pengamanan sudah disampaikan sejak sejak tanggal 27 September 2023 lalu, dan sudah diterima oleh Kaur Sium Polres Langkat, tapi sebelum terjadi benturan dilapangan, tidak ada yang hadir. Bukan berarti mereka tidak responsif pada saat dilapangan setelah benturan terjadi, nyatanya muncul juga polisi, tapi kita tidak tau dari Polres Langkat atau dari Polsek," ujar Cakra.

Namun secara formil, Cakra menegaskan, Polres Langkat tidak menjawab terhadap permohonan pengamanan dari pihaknya. Karena memang sejauh ini tidak ada masalah.

Sedangkan itu, ternyata pemilik lahan Jhon Sari Pasaribu sudah diberitahu oleh PN Stabat, jika pada tanggal 3 Oktober 2023, akan dilakukan eksekusi lahan.

"Tapi memang pada waktu itu termohon tidak hadir di pengadilan, sehingga dititipkan ke kepala desa," ucap Cakra.

Pada tanggal 6 Oktober 2023 kemarin, PN Stabat diundang ke Polres Langkat untuk hadir dalam acara mediasi pasca penyanderaan kendaraan PT HKI.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved