Medan Terkini

BBPOM Medan Sita 29 Produk Kecantikan Ilegal dari Thailand Senilai Rp 800 Juta

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan menyita sebanyak 29 jenis kosmetik ilegal yang beredar di pasaran dengan total nilai sebesar Rp 800 juta.

TRIBUN MEDAN/HO
BBPOM saat melakukan pers konfrens, penyitaan 29 produk kosmetik ilegal di Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Medan menyita sebanyak 29 jenis kosmetik ilegal yang beredar di pasaran dengan total nilai sebesar Rp 800 juta.

Didampingi Korwas PPNS Polda Sumut, BBPOM Medan, telah melakukan operasi penindakan yang merupakan program BPOM RI.

Berdasarkan konferensi pers pada Rabu sore, (11/10/2023) BPOM menyampaikan hasil dari operasi penindakan tersebut.

Dimana mereka telah menyita jenis kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar dengan total nilai Rp 800 juta.

Martin Suhendri selaku Kepala Balai Besar POM di Medan menyampaikan hal tersebut merupakan suatu pelanggaran sebab mereka tak memiliki izin resmi dari BPOM dan produk telah beredar di tengah masyarakat.

Kemudian dijelaskan kepala BPOM Medan bahwa produk-produk kecantikan itu berasal dari Thailand.

"Temuan pertama kami melakukan penindakan di Medan Johor dengan nilai temuan 20 jenis kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar sebesar 25 juta. Ini dilakukan pada hari Selasa. Sementara pada hari Rabu, kami didampingi Korwas PPNS Polda Sumut berhasil menindak temuan 9 jenis kosmetik yang berasal dari luar negeri senilai 800 juta," kata Martin.

Tersangka yang berhasil mereka tangkap pada penindakan pertama yakni berinisial A yang menjalankan usaha online, dan pada penindakan kedua ditemukan tersangka dengan inisial SN.

"Mohon dukungan kawan-kawan masyarakat dan seluruh jajaran nanti supaya Mendukung kami dalam hal upaya hukum," ujarnya.

Penemuan ini masuk dalam pelanggaran undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197, di mana setiap orang yang menjual ataupun mengedarkan sediaan barang farmasi atau alat kesehatan yang tak memiliki izin edar akan dihukum paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

"Namun kini undang-undang yang telah diperbaharui dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," ujar Martin di tengah konferensi pers.

Berdasarkan pernyataan BPOM Medan, temuan ini merupakan rekor penemuan terbesar tahun 2023. Pada hari Selasa ditemukan produk ilegal senilai 25 juta dan Rabunya sebesar 800 juta.

"Kasus ini sudah merupakan target yang kesembilan. Kita sudah mengamankan produknya, jadi baik Polda dan BPOM sama-sama berbagi tugas, lah. Kami dengan segera melakukan namanya gelar kasus dan gelar perkara," ungkapnya.

Selama ini menurut penuturannya, BPOM selalu berhasil menangkap pelaku dan produk yang memenuhi unsur pidana.

"Kami berkoordinasi karena hukumannya di atas 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang. Kami akan memproses dan memenuhi syarat melakukan penahanan, bukan dalam rangka menyiksa, tapi takut menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi perbuatannya dan lain-lain," lanjut Martin.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved