Berita Medan

AKP Hafis Paesal Lubis Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob Poldasu

AKP Hafis Paesal Lubis, terdakwa perkara penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar terdiam usai divonis 4,5 tahun penjara

AKP Hafis Paesal Lubis Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKP Hafis Paesal Lubis, terdakwa perkara penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar divonis 4,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/10/2023).

Hafis Paesal Lubis dihukum karena terbukti bersalah melanggar Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hafis Paesal Lubis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Rabu (11/10/2023).

Menurut hakim, adapun yang hal memberatkan, yakni terdakwa telah membuat kerugian bagi koperasi Sat Brimob Polda Sumut.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merasa bersalah dan mengakui perbuatannya," ucap hakim.

Mendengar putusan tersebut, AKP Hafis Paesal Lubis yang menghadiri persidangan dengan mengenakan kemeja lengan panjang bewarna putih tersebut, hanya bisa duduk dan terdiam.

Ia duduk di kursi tepat di depan majelis hakim.

Tak bisa berbuat banyak, Hafis pun hanya terdiam sembari mendengar Hakim Lucas Sahabat Duha membacakan amar putusannya.

Putusan tersebut, diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting.

Pasalnya, dalam nota tuntutannya, JPU Felix Ginting menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Felix menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.

"Hal memberatkan, terdakwa merupakan anggota polisi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucap Felix.

Sedangkan, menurutnya, tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, perkara ini berawal pada Jumat 25 Februari 2022, ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) AKP Hapis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas PRIMKOPPOL sebesar 4.046,559,431,39 di rekening BSI No Rekening 7891041416 atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved