Berita Persidangan
Ramadhan Hasibuan Si Pembunuh Mahasiswi Polmed di Kamar Kos-kosan Dituntut Penjara Seumur Hidup
Muhammad Ramadhan Hasibuan dituntut pidana penjara selama seumur hidup setelah membunuh Bunga Lestari, mahasiswi Politeknik Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Muhammad Ramadhan Hasibuan dituntut pidana penjara selama seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara pembunuhan mahasiswi Politeknik Negeri Medan (Polmed).
Adapun yang menjadi korban pembunuhan terdakwa yakni seorang mahasiswi Polmed bernama Bunga Lestari.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho, Selasa (10/10/2023).
Dalam nota tuntutannya, Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut Frianto, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, menimbulkan penderitaan mendalam, dilakukan secara sadis, merugikan masyarakat setempat.
"Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.
Seusai mendengar tuntutan dari Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum terdakwa.
Dalam keterangan terdakwa, Ramadhan mengaku melakukan pembunuhan karena dendam.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ramadhan Hasibuan memberikan keterangannya dalam persidangan di PN Medan.
Dalam keterangannya, ia mengaku membunuh korban karena merasa dendam dituduh maling laptop.
"Saya mengaku membunuh karena dendam yang mulia, dia (korban) menuduh saya maling laptop, padahal tidak ada," kata terdakwa, yang hadir secara virtual.
Merasa kesal dan dendam, pada 7 April 2023, lanjut terdakwa, dirinya mendatangai kos korban di Jalan Sipirok, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dengan membawa pisau.
"Saya tikam berulang kali di bagian kepala, dada dan punggung, saya khilaf, Pak," ucapnya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho mengatakan, perkara ini bermula pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB.
Terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan mengambil pisau dari dapur dan langsung terdakwa simpan ke dalam tas slempang.
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pembunuhan-Mahasiswi-Polmed_Bunga-Lestari-dibunuh-Ramadhan-Hasibuan.jpg)