Berita Persidangan

Ramadhan Hasibuan Si Pembunuh Mahasiswi Polmed di Kamar Kos-kosan Dituntut Penjara Seumur Hidup

Muhammad Ramadhan Hasibuan dituntut pidana penjara selama seumur hidup setelah membunuh Bunga Lestari, mahasiswi Politeknik Medan.

|
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata saat menginterogasi Muhammad Ramadhan Hasibuan (20), pelaku pembunuhan Bunga Lestari (19), mahasiswi Politeknik Medan, yang terjadi di jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Muhammad Ramadhan Hasibuan dituntut pidana penjara selama seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara pembunuhan mahasiswi Politeknik Negeri Medan (Polmed).

Adapun yang menjadi korban pembunuhan terdakwa yakni seorang mahasiswi Polmed bernama Bunga Lestari.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho, Selasa (10/10/2023).

Muhammad Ramadhan Hasibuan (20), pelaku pembunuhan Bunga Lestari (19), mahasiswi Polmed seperti tak ada rasa bersalah seusai ditangkap.
Muhammad Ramadhan Hasibuan (20), pelaku pembunuhan Bunga Lestari (19), mahasiswi Polmed seperti tak ada rasa bersalah seusai ditangkap. (Tribun Medan/Fredy)

Dalam nota tuntutannya, Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurut Frianto, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, menimbulkan penderitaan mendalam, dilakukan secara sadis, merugikan masyarakat setempat.

"Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.

Seusai mendengar tuntutan dari Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum terdakwa.

Dalam keterangan terdakwa, Ramadhan mengaku melakukan pembunuhan karena dendam.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ramadhan Hasibuan memberikan keterangannya dalam persidangan di PN Medan.

Seorang mahasiswi Politeknik Medan (Polmed) bernama Bunga Lestari usia 19 tahun, tewas ditikam orang tak dikenal (OTK) di dalam kamar kos-kosannya Jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumut. Korban sempat mendapat pertolongan di RS USU, namun tidak tertolong hingga meninggal dunia. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi, Jumat (7/4/2023) siang. (HO)
Seorang mahasiswi Politeknik Medan (Polmed) bernama Bunga Lestari usia 19 tahun, tewas ditikam orang tak dikenal (OTK) di dalam kamar kos-kosannya Jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumut. Korban sempat mendapat pertolongan di RS USU, namun tidak tertolong hingga meninggal dunia. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi, Jumat (7/4/2023) siang. (HO) (HO)

Dalam keterangannya, ia mengaku membunuh korban karena merasa dendam dituduh maling laptop.

"Saya mengaku membunuh karena dendam yang mulia, dia (korban) menuduh saya maling laptop, padahal tidak ada," kata terdakwa, yang hadir secara virtual.

Merasa kesal dan dendam, pada 7 April 2023, lanjut terdakwa, dirinya mendatangai kos korban di Jalan Sipirok, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dengan membawa pisau.

"Saya tikam berulang kali di bagian kepala, dada dan punggung, saya khilaf, Pak," ucapnya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho mengatakan, perkara ini bermula pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB.

Terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan mengambil pisau dari dapur dan langsung terdakwa simpan ke dalam tas slempang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved