Video Syur
Pria Sebar Video Syur Mantan Pacar ke Medsos, Kesal Wanita Pujaannya akan Nikahi Lelaki Lain
Sat Reskrim Polres Mandailing Natal menangkap Fahrur Rasyidin, pria yang menyebarkan konten pornografi ke media sosia
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polres Mandailing Natal menangkap Fahrur Rasyidin, pria yang menyebarkan konten pornografi ke media sosial.
Adapun video pornografi tersebut merupakan video mantan pacarnya berinisial WD, warga Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Mandailing Natal Ipda Bagus Seto mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan korban yang merasa keberatan beredarnya video dirinya di media sosial Instagram dan Facebook.
Kemudian Polisi menyelidiki kasus ini dan didapat tersangka Fahrur Rasyidin yang menyebarkan.
"FR kita amankan akibat menyebar video pornografinya dengan pacarnya WD. Bukti sudah kuat dan tersangka FR kita amankan di Terminal Pasar Kotanopan," kata Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Mandailing Natal Ipda Bagus Seto, Selasa (10/10/2023).
Dari pengakuan tersangka,dia merasa kesal lantaran korban memilih akan menikah dengan pria lain berinisial AR.
Video ini pun disebarkan agar rencana korban dengan kekasih barunya itu gagal.
Akibat perbuatannya Fahrur Rasyidin kini mendekam dibalik jeruji besi. Dia dipersangkaan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah)," tegasnya.
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Fahrur-Rasyidin-pria-yang-menyebarkan-video-syur-ke-media-sosial.jpg)