Ricuh Eksekusi Rumah Kafe

Duduk Perkara Pengeksekusian Rumah Cafe di Medan yang Ricuh, Pemilik Merasa Ditipu

Kliennya ini membeli tanah dan bangunan tersebut seharga Rp 975 juta dengan luas 498 meter persegi.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Suasana di lokasi pengeksekusian bangunan dan tanah di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Baru, tampak pemilik rumah memberikan perlawanan, Senin (9/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pemilik tanah dan bangunan di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Baru, menolak pengeksekusian yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/10/2023).

Menurut Kuasa Hukum, Bismar Siregar, kliennya bernama Dewi Sartika Sinulingga telah menempati rumah nomor 147 itu sejak tahun 2016 silam.

Kliennya ini membeli tanah dan bangunan tersebut seharga Rp 975 juta dengan luas 498 meter persegi.

Suasana di lokasi pengeksekusian bangunan dan tanah di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Baru, tampak pemilik rumah memberikan perlawanan, Senin (9/10/2023).
Suasana di lokasi pengeksekusian bangunan dan tanah di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Baru, tampak pemilik rumah memberikan perlawanan, Senin (9/10/2023). (Tribun Medan/Alfiansyah)

Awalnya, Dewi membelinya tanah dan bangunan atas nama Ester Siahaan itu melalui seseorang bernama Yusuf. 

Setelah sah dibeli, kemudian Dewi meminta kepada Yusuf agar melakukan balik nama sertifikat hak milik (SHM) menjadi nama Dewi.

Kemudian, sertifikat tanah tersebut diserahkan oleh Dewi kepada Yusuf.

"Karena ibu (Dewi) ini percaya diserahkannya lah, ini keterangan dari klien kami. Karena awalnya milik ibu Ester Siahaan, mungkin mereka ini keluarga (Ester dan Yusuf)," kata Bismar kepada Tribun-medan.com, Senin (9/10/2023).

Kata Bismar, sering berjalannya waktu SHM tersebut tidak pernah di serahkan lagi oleh Yusuf kepada Dewi.

Ternyata belakangan diketahui bahwa, SHM tersebut telah diagunkan ke bank seseorang bernama Dewi Fitriana.

"Rupanya pak Yusuf ini ada bisnis bersama rekannya bernama Subandi. SHM itu diserahkannya lah ke Subandi, tiba-tiba di agunkan sama anaknya bernama Dewi Fitriana ke bank," sebutnya.

Lalu, ia menyampaikan bahwa kredit agunan tersebut macet dan akhirnya rumah tersebut dilelang oleh pihak bank dan pelelangan tersebut di menangkan oleh seseorang bernama Benny.

"Si pemohon Benny ini yang menangkan lelang, di gugatlah si Dewi Fitriana ini. Tapi beliau salah nggak tau siapa yang menempati objek ini," ujarnya.

Menurutnya, eksekusi yang dilakukan juru sita ini sepihak tanpa sepengetahuan kliennya yang merupakan pemilik rumah yang dijadikan cafe tersebut.

"Eksekusi ini lucu, kenapa ibu (Dewi Sinulingga) ini tidak di libatkan sebagai pemilik objek. Kenapa dia hanya menggugat Dewi Fitriana, kita nggak kenal bahkan ibu ini tidak kenal, makanya kita merasa di tipu dan di zolimi," pungkasnya.

Suasana di lokasi pengeksekusian bangunan dan tanah di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Baru, tampak pemilik rumah memberikan perlawanan, Senin (9/10/2023).
Suasana di lokasi pengeksekusian bangunan dan tanah di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Baru, tampak pemilik rumah memberikan perlawanan, Senin (9/10/2023). (Tribun Medan/Alfiansyah)

Eksekusi rumah yang dijadikan cafe di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Medan Baru, berakhir ricuh, Senin (9/10/2023) pagi.

Pemiliknya, Dewi Sartika Sinulingga terkejut dengan adanya pengeksekusian yang dilakukan secara tiba-tiba.

Ia mengklaim bahwa, bangunan beserta beserta tanah seluas 498 meter persegi itu telah dibelinya pada tahun 2016 silam dengan harga Rp 975 juta.

Waktu itu, dia membelinya tanah dan bangunan atas nama Ester Siahaan melalui seseorang bernama Yusuf. 

"Mereka memaksakan untuk mengeksekusi tempat ini, tanpa ada pemberitahuan kepada saya," kata Dewi kepada Tribun-medan.com, Senin (9/10/2023).

Dewi menyampaikan bahwa, dirinya beserta keluarga telah menempati tanah dan bangunan tersebut sudah bertahun-tahun.

Lalu, di hari Senin (2/10/2023) kemarin, pihak kelurahan mengantarkan surat pemberitahuan pengosongan rumah nya.

Lantaran tidak terima dengan surat tersebut, ia pun melayangkan gugatan ke pengadilan negeri Medan, di hari Kamis (5/10/2023) lalu.

"Kami cuma uma meminta waktu, kami sudah melakukan perlawanan sudah memasukan gugatan, itu tolong diperhatikan hak saya sebagai warga negara," sebutnya.

Katanya, ia tetap tidak terima pengeksekusian yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan tersebut.

Sebab, dia bersikeras bahwa tanah dan bangunan yang dijadikannya tempat usaha tersebut merupakan miliknya.

"Itu saya tidak tahu, nanti kita uji di pengadilan. Saya membeli dari yang menjual tanah ini, saya pemiliknya. Saya beli ini secara pelunasan di tahun 2016, tidak pernah ada yang mempertanyakan kepemilikan rumah ini," bebernya.

Amatan tribun-medan.com, di lokasi tampak puluhan personel kepolisian disiagakan di lokasi untuk melakukan pengamanan.

Beberapa juru sita dari pengadilan juga tampak.

Pihak keluarga pemilik mengunci para gerbang agar petugas tidak bisa masuk ke dalam.

Segala upaya di lakukan oleh petugas, untuk mencoba membuka gerbang besi yang di pasang rantai dan gembok.

Setelah berhasil masuk, petugas pun langsung mengamankan sejumlah orang yang memberikan perlawanan.

Aksi saling dorong pun sempat terjadi. 

Selang beberapa menit, petugas pun akhirnya dapat menguasai rumah tersebut dan mengeluarkan seluruh isi di dalamnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved