Berita Persidangan

PT Medan Ringankan Hukuman Kurir Sabu 50 Kilogram Jadi 20 Tahun Bui dari Tuntutan Pidana Mati

Pengadilan Tinggi (PT) Medan, vonis ringan kurir narkotika jenis sabu 50 kilogram warga asal Provinsi Aceh.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, vonis ringan kurir narkotika jenis sabu 50 kilogram warga asal Provinsi Aceh.

Kurir narkotika tersebut yakni Hendra Saputra (36).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai John Pantas L Tobing, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 843/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 25 Juli 2023," isi poin amar putusan hakim yang dilihat dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id pada Minggu (8/10/2023).

Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap hakim.

Tak hanya itu, hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Vonis tersebut, diketahui lebih rendah dari putusan Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pasalnya, dalam amar putusannya, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Zufida Hanum sebelumnya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Namun, vonis tersebut juga diniliai rendah karena, dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana mati.

JPU menilai, warga Lorong Mutiara Dusun A, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh tersebut terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat dalam dakwaanya mengatakan bahwa perkara ini bermula pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah di Lhokseumawe, terdakwa ditelpon oleh Jhoni memberitahukan untuk menjemput sabu ke Medan, dan biaya Rp 5 juta untuk rental mobil dan penginapan, dan terdakwa menyetujuinya.

"Usai mengambil uang tersebut, kemudian terdakwa pergi untuk merental mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BL 1767 NG dengan harga sewa Rp 600 ribu per-harinya yang mana mobil tersebut terdakwa sewa selama 3 hari, kemudian terdakwa berangkat menuju Medan," kata Jaksa.

Sekitar pukul 6.00 WIB, terdakwa sampai di Kota Medan kemudian terdakwa berisitirahat dengan menyewa sebuah kamar di Hotel Serena Anggrek yang ada di Jalan Gatot Subroto, lalu sekira pukul 07.00 WIB terdakwa menghubungi Jhoni memberitahukan sudah sampai di Medan, kemudian terdakwa beristirahat di hotel sampai pada sekira pukul 17.00 WIB.

Selang dua hari, sekira pukul 2.00 WIB terdakwa dihubungi seseorang menanyakan kode, lalu terdakwa jawab “99", kemudian terdakwa bergerak menuju lokasi yang diberitahu.

"Sesampainya di lokasi tersebut terletak di Jalan Gagak Hitam, terdakwa berhenti di pinggir jalan kemudian si “Kode 99” mendekati mobil terdakwa dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu berhenti di depan mobil terdakwa, sedangkan si “Kode 99” mengeluarkan karung goni dari dalam mobilnya sebanyak empat buah karung goni, setelah selesai, terdakwa dan si ‘Kode 99” sama-sama meninggalkan SPBU tersebut," ucap JPU.

Sesampainya di hotel terdakwa memarkirkan mobil terdakwa di halaman parkir depan hotel tersebut sedangkan terdakwa naik ke kamar hotel dan memberitahukan kepada Jhoni, lalu Jhoni menyuruh terdakwa tetap menunggu, dan nanti ada yang jemput ambil sabunya, lalu Jhoni mengirimkan nomor si penerima, kode 105, dan terdakwa disuruh menghubungi orang tersebut.

Pada saat menunggu si penjemput atau penerima sabu tersebut, datang saksi Hendrik, saksi Aditya Pratama R dan saksi Jeri F Sitorus (petugas Polisi Dit Res Narkoba Polda Sumut) yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jualbeli narkotika jenis sabu.

Saksi polisi pun langsung mengamankan terdakwa sambil berkata “Kami Polisi..!!! Mana barangnya?” lalu terdakwa menjawab “Di mobil pak ku simpan. Itu mobilnya (sambil menunjuk mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BL 1767 NG).

"Kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut ditemukan dan disita barang bukti dari dalam mobil terdakwa tersebut berupa narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus kemasan plastik teh Cina merk Yushan warna hijau berat bersih seluruhnya 50.000 gram di dalam empat karung goni," urainya.

Turut disita dari penguasaan terdakwa barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Android merk Vivo Y22 warna biru dongker nomor kartu 0823-7892-3644 dan 0823- 2436- 9212 nomor imei1 8659 8406 6611 178 imei2 8659 8406 6611 160, satu unit handphone Android merk Vivo 1819 warna biru hitam nomor kartu 0822 1500 7098 nomor imei1 8634 8104 1142 611 imei2 8634 8104 1142 603.

Selain itu juga ditemukan satu unit mobil merk Toyota Innova warna hitam nomor polisi BL 1767 NG, serta satu lembar STNK mobil merk Toyota Innova nomor polisi BL 1767 NG.

Kemudian terdakwa ditangkap dan dilakukan interogasi oleh pihak Kepolisian , selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved