Berita Persidangan
Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Madina Tahun 2020, Kejati Sumut Naikkan ke Penyidikan
Tim Pidsus Kejati Sumut meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus pada Disdik Madina.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat konfirmasi Tribun Medan, Minggu (8/10/2023).
Dikatakan Yos, bahwa pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina dengan pagu anggaran Rp. 17.055.075.996 yang dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Setelah kita konfrmasi ke bidang Pidsus, disampaikan kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Yos.
Jumlah penerima DAK Fisik, lanjut Yos, sebanyak 54 sekolah yakni Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB satu Sekolah.
"Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan muebiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah," urainya.
Kenaikan tahap penyidikan dikarenakan tim penyidik Kejati Sumut telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut.
Selain itu, sejumlah pihak terkait telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut.
"Sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.
Terkait informasi perhitungan kerugian negara yang dialami dalam kasus ini, Yos menyampaikan, nantinya akan diinformasikan lebih lanjut.
(cr28/tribun-medan.com)
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejati-Sumut_Kejati-Sumut-Selamatkan-69-Miliar-Kerugian-Negara.jpg)