Viral Medsos

SEMAKIN Seru SYL + Polda Metro Jaya vs Pimpinan KPK, Siapa yang Bakal Tumbang?

Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK Naik ke Penyidikan di Polda Metro Jaya.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
BEREDAR FOTO Ketua KPK Firli Bahuri bersama Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tahap penyidikan. SYL kini didampingi tim kuasa hukumnya yang merupakan mantan pegawai KPK yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Kasus dugaan pemerasan itu pun langsung ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, status perkara naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ungkap Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud ialah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Peristiwa ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. "Dalam rangka penyelidikan, telah dilakukan oleh tim penyelidik Tipikor Krimsus Polda Metro Jaya terhadap enam orang saksi," papar Ade.

Setelah naik ke tahap penyidikan, polisi nantinya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). "Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti," jelas Ade.

"Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya," lanjut dia.

Ade menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi merujuk pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: SERANGAN BALIK Syahrul Laporkan Pimpinan KPK Dugaan Pemerasan, Kapolri: Nanti Akan Kita Cek di Polda

Baca juga: TERKINI Polri Ungkap Status Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangka

Diberitakan sebelumnya, beredar surat polisi yang menunjukkan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil sopir beserta ajudan Syahrul terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK.

Surat panggilan ini diketahui bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.

Sopir Mentan bernama Heri diminta menjadi saksi dan hadir dalam pemeriksaan 28 Agustus lalu di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca juga: PADAHAL Sudah Mundur dari Mentan, Status SYL tak Jelas di KPK, Senyap Kasus Senpinya di Polda Metro

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menuturkan, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pada pekan lalu, KPK menggelar operasi penggeledahan di sejumlah tempat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved