Berita Viral
Putranya Jadi Tersangka Penganiayaan Dini Sera hingga Tewas, Sikap Edward Tannur Disorot
Ronald Tannur saat ini resmi menjadi tersangka penganiayaan Dini Sere Afrianti hingga meninggal dunia.
TRIBUN-MEDAN.com - Putranya jadi tersangka penganiayaan Dini Sera hingga tewas, sikap Edward Tannur disorot.
Edward Tannur, anggota DPR yang juga ayah dari Ronald Tannur, tersangka penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia, menyatakan siap mengawal kasus sang anak.
Untuk diketahui, Ronald Tannur saat ini resmi menjadi tersangka penganiayaan Dini Sere Afrianti hingga meninggal dunia.
Mengenai kasus yang menjerat Ronald Tannur, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, mengutuk keras apa yang dilakukan anak Edward Tannur.
Bagi Fraksi PKB, lanjut Cucun, tindakan kekerasan terhadap sesama sama sekali tidak dibenarkan.
"Apalagi ini kepada seorang perempuan," imbuhnya.
Baca juga: VIRAL Video Mirip Gregorius Anak Anggota DPR Nangis saat Bawa Dini ke RS, Padahal Dianiaya
Dia mengaku, PKB akan selalu berada di garis depan untuk melawan kekerasan kepada perempuan.
Fraksi PKB, lanjut Cucun, akan mengawal kasus kekerasan sehingga korban maupun keluarganya mendapatkan keadilan baik secara hukum formil maupun materiil.
"Kami akan meminta kepada saudara Edward Tannur untuk mengawal kasus ini meskipun ini melibatkan putra sendiri. Dari komunikasi kami, Edward Tannur menyatakan siap mengawal kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas anggota Komisi III DPR ini.
Sementara itu, terungkap deretan aksi keji yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti, sebelum meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Aksi keji Gregorius diungkap dalam konferensi pers yang dilakukan di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023) kemarin.
Pihak kepolisian, berdasarkan CCTV dan gelar perkara ulang serta dikuatkan dengan hasil otopsi, menjelaskan kronologi Gregorius menyiksa Dini Sera Afrianti.
Dari siksaan yang dilakukan Gregorius di hari kejadian, tim dokter forensik RS Dr Soetomo menemukan adanya belasan luka, baik di luar maupun dalam.
Dalam keterangan pihak kepolisian yang dida[at dari gelar rekonstruksi dan otopsi, saksi Gregorius yang kini statusnya naik menjadi tersangka, diketahui sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan botol minuman keras.
Tak sampai di situ, sesampainya di parkiran, tersangka Gregorius masihi melanjutkan tindakan penganiayaannya.
Baca juga: Viral Suami Asyik Bermesraan dengan Janda di Kafe Dilabrak Istri, Bawa Anak Pula
Berdasar keterangan pihak kepolisian, korban yang duduk di bangku penumpang sebelah kiri, tubuhnya sempat terseret sejauh lima meter.
Dalam kondisi lemas, tubuh korban dimasukkan tersangka Gregorius ke bagasi mobil dan dibawa menuju apartemen di kawasan Surabaya Barat.
Melihat kondisi korban yang lemas setelah dipindah ke kursi roda, tersangka Gregorius sempat memberikan napas buatan. Namun, kobran tidak memberikan respon sama sekali.
Korban Dini kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapat tindakan medis. Namun, pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia, Rabu (4/10/2023) pukul 02:30 WIB.
Sementara itu, setelah menjalani otopsi, tim dokter forensik RS Dr Soetomo Surabaya menyatakan bahwa korban memiliki beberapa luka pada bagian luar dan dalam.
Pada bagian luar, terdapat luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, tubuh gerak atas, dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai, dan punggung tangan.
Sementara luka bagian dalam ditemukan pada bagian resapan darah otot leher kanan dan kiri, patah tulang iga kedua hingga kelima, memar pada organ paru, dan organ hati.
Harta Kekayaan Edward Tannur Capai Rp11 M
Inilah sosok Edward Tannur, ayah GTR yang diduga aniaya Andini hingga tewas di Surabaya.
Edward Tannur adalah anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang anaknya diduga habisi seorang wanita.
Edward Tannur merupakan wakil rakyat daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II.
Dapil NTT II meliputi Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, dan Kota Kupang.
Sebelum menjadi Anggota DPR RI, Edward Tannur merupakan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.
Sebagai pejabat publik, pria yang bertugas dikomisi IV DPR RI ini diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 5 Oktober 2023, Edward Tannur tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Untuk yang terbaru disampaikannya pada 28 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Berdasarkan LHKPN tersebut, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 11.143.172.793.
Aset berupa tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.
Ia mempunyai tanah dan bangunan di Timor Tengah Utara, Surabaya, Belu hingga Kupang.
Untuk Alat Transportasi dan Mesin, ia mengoleksi lima unit mobil, dua sepeda motor dan dua Excavator.
Nilai dari dua Excavator pribadi milik Edward Tannur mencapai Rp. 800 juta.
Berikut rincian Harta Kekayaan Edward Tannur
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.906.200.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 2837 m2/1140 m2 di KAB / KOTA TIMOR TENGAH UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 7.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/151 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp. 1.306.200.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 3280 m2/36 m2 di KAB / KOTA BELU, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 1155 m2/1155 m2 di KAB / KOTA KOTA KUPANG , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.462.000.000
1. MOBIL, TOYOTA HILUX DOUBLE CABIN Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
2. MOBIL, TOYOTA HINO LIGHT TRUCK Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
3. MOTOR, HONDA REPSOL 125 Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000
4. LAINNYA, CATERPILLAR (EXCAVATOR) EXAVATOR Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
5. LAINNYA, EXCAVATOR KOBELCO Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
6. MOTOR, HONDA SUPRA X Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000
7. MOBIL, ISUZU PANTHER PICK UP Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000
8. MOBIL, HONDA HRV 1.5 E CVT CKD Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
9. MOBIL, MITSUBISHI DUMP TRUCK Tahun 1991, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 30.000.000
SURAT BERHARGA Rp. ----
KAS DAN SETARA KAS Rp. 744.972.793
HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 11.143.172.793
HUTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 11.143.172.793.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Edward-Tannur-Anggota-DPR-RI-Ayah-GTR-yang-Diduga-Aniaya-Andini-hingga-Tewas-di-Surabaya.jpg)