Breaking News

Berita Sumut

Pemuda Ini Berusaha Kabur saat Didatangi Polisi, Ternyata Miliki 200 Butir Pil Ekstasi, Kini Ditahan

Seorang pria bernama Teguh Haidir (23) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan.

HO
Teguh Haidir, warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diamankan petugas saat bawa ekstasi 200 butir. 

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Seorang pria bernama Teguh Haidir (23) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan.

Pria tersebut diamankan karena memiliki narkotika jenis ekstasi sebanyak 200 butir.

Baca juga: PKB Sumut Soal PAW Anggota DPRD Mukmin Mulyadi, Usai Divonis 7 Tahun Bui Kasus 2000 Butir Ekstasi

Ia diamankan saat tengah menunggu calon pembeli pil ekstasi miliknya.

"Selasa (3/10/2023) lalu, kami amankan seorang pria yang akan bertransaksi narkotika di SPBU Batu Tujuh, Jalan Jendral Sudirman," kata AKP Marvel Stefanus Ansanay, kasat narkoba Polres Asahan, AKP Marvel Stefanus Ansanay, Sabtu (7/10/2023). 

Lanjut Marvel, tersangka sempat hendak melarikan diri saat melihat kehadiran petugas. Namun, upayanya itu berhasil digagalkan petugas. 

"Kami geledah, didalam bagasi motornya terdapat narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir yang dibungkus dalam dua plastik klip," jelas Marvel. 

 Pengakuan tersangka kepada polisi, barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria bernama Gilang. 

Baca juga: Curigai Transaksi Bahan Baku Obat Tak Berizin, Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Tanjungbalai

"Saat ini kami masih mencari keberadaan Gilang," ujarnya. 

Atas perbuatannya, Teguh disangkakan dengan Pasal 112, Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

(cr2/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved