Berita Sumut

Curigai Transaksi Bahan Baku Obat Tak Berizin, Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Tanjungbalai

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas BPOM yang melihat ada transaksi bahan baku obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di Tanjungbalai.

|
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Enam orang tersangka kasus produksi pil ekstasi rumahan diamankan petugas satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (6/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap pabrik pil ekstasi rumahan yang berada di Kompleks PNS, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Dalam penggerebekan tempat produksi pil ekstasi rumahan itu, enam orang dijadikan tersangka.

Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang mengetahui ada transaksi bahan baku obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di Kota Tanjungbalai

Sehingga dilakukan penyelidikan, dan diketahui transaksi bahan baku obat-obatan itu berlabuh di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sei Raja, Kota Tanjungbalai.

Petugas yang tidak ingin kehilangan jejak, langsung menyergap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MSP, G dan MRS. 

"Kemudian, petugas BPOM melihat dan menemukan satu paket sabu-sabu dan beokordinasi dengan pihak Reskrim dan Narkoba Polres Asahan," kata AKBP Ahmad Yusuf, Jumat (6/10/2023). 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alat-alat yang digunakan para pelaku untuk memproduksi pil ekstasi

"Petugas menggeledah, dan mendapati alat gerusan obat yang digunakan untuk menghaluskan bahan-bahan dan obat-obatan dan disatukan menjadi ekstasi," jelas Ahmad Yusuf. 

Setelah didalami, petugas mendapatkan tiga orang lainnya, yakni ASP, CG, dan RIR. Ketiganya berperan sebagai agen dan juga perantara penjual. 

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Bengkulu Bongkar Pabrik Ekstasi di Rejang Lebong Sudah Tiga Bulan Beroperasi 

Jelas Ahmad Yusuf, alat-alat pembuat pil ekstasi tersebut diperoleh para pelaku dari toko online (e-commerce). 

"Dipesannya di Shopee dan Tokopedia untuk alat-alat produksinya. Ada juga sebagian, mereka membeli di toko bangunan," pungkasnya. 

Kini keenam tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

(cr2/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved