Anak Anggota DPR Aniaya Wanita

Hotman Paris Kiritiki Polrestabes Surabaya, Minta Anak Anggota DPR Diancam Pasal 338 KUHP

Hotman menegaskan jika terdapat jeda waktu saat penganiayaan maka pelaku memiliki tingkat kesadaran.

Editor: Satia
HO
Hotman Paris menawarkan bantuan hukum ke keluarga Dini Sera Afrianti korban penganiayaan anak anggota DPR RI berujung tewas.  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Pengacara Kondang Hotman Paris Hupatea soroti Polretabes Surabaya terkait ancaman hukuman terhadap pelaku penganiayaan Andini Sera Afrianti yang berujung tewas.

Menurutnya, pelaku GRT yang merupakan anak dari anggota DPR RI, Edward Tanur, telah menghilangkan nyawa seseorang dengan menganiaya.

Seharusnya, kata dia pelaku dapat diberi ancaman hukuman yang lebih berat. 

Dalam hal ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Ancaman hukuman yang dikenakan selama 12 tahun penjara.

"Polrestabes Surabaya mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHP terhadap pelaku," ujar Hotman Paris dikutip dari Instagram pribadinya, Sabtu (07/10/2023).

"Jangan sekedar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan," lanjutnya.

Baca juga: Kumpulan Soal Tes Intelegensi Umum CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Ia menyebutkan pasal 338 KUHP patut dipertimbangkan.

"Lihat jeda waktu ketika penganiayaan dilakukan. Dari mulai tangan kosong, kemudian memukul dengan pakai botol hingga dilindas dengan mobil," tandas Hotman Paris

"Itu jeda waktunya berapa lama. Lihat jeda waktu eskalasi penganiayaannya," sambungnya

Baca juga: Pergoki Sahabatnya Jalin Hubungan Terlarang dengan Sang Guru, Cinta Segitiga Berakhir Maut

Hotman menegaskan jika terdapat jeda waktu saat penganiayaan maka pelaku memiliki tingkat kesadaran.

"Kalau ada jeda waktunya berarti dia ada kesadaran, kalau perbuatannya itu akan menyebabkan kematian," terangnya

"Itu adalah salah satu unsur pembunuhan, 338 KUHP. Lihat jeda waktu eskalasi penganiayaan," lanjutnya lagi.

Sebagai informasi, adapun isi Pasal 338 KUHP yang diminta Hotman Paris.

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved