Anak Anggota DPR Aniaya Wanita
Hotman Paris Kiritiki Polrestabes Surabaya, Minta Anak Anggota DPR Diancam Pasal 338 KUHP
Hotman menegaskan jika terdapat jeda waktu saat penganiayaan maka pelaku memiliki tingkat kesadaran.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Pengacara Kondang Hotman Paris Hupatea soroti Polretabes Surabaya terkait ancaman hukuman terhadap pelaku penganiayaan Andini Sera Afrianti yang berujung tewas.
Menurutnya, pelaku GRT yang merupakan anak dari anggota DPR RI, Edward Tanur, telah menghilangkan nyawa seseorang dengan menganiaya.
Seharusnya, kata dia pelaku dapat diberi ancaman hukuman yang lebih berat.
Dalam hal ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Ancaman hukuman yang dikenakan selama 12 tahun penjara.
"Polrestabes Surabaya mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHP terhadap pelaku," ujar Hotman Paris dikutip dari Instagram pribadinya, Sabtu (07/10/2023).
"Jangan sekedar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan," lanjutnya.
Baca juga: Kumpulan Soal Tes Intelegensi Umum CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Ia menyebutkan pasal 338 KUHP patut dipertimbangkan.
"Lihat jeda waktu ketika penganiayaan dilakukan. Dari mulai tangan kosong, kemudian memukul dengan pakai botol hingga dilindas dengan mobil," tandas Hotman Paris
"Itu jeda waktunya berapa lama. Lihat jeda waktu eskalasi penganiayaannya," sambungnya
Baca juga: Pergoki Sahabatnya Jalin Hubungan Terlarang dengan Sang Guru, Cinta Segitiga Berakhir Maut
Hotman menegaskan jika terdapat jeda waktu saat penganiayaan maka pelaku memiliki tingkat kesadaran.
"Kalau ada jeda waktunya berarti dia ada kesadaran, kalau perbuatannya itu akan menyebabkan kematian," terangnya
"Itu adalah salah satu unsur pembunuhan, 338 KUHP. Lihat jeda waktu eskalasi penganiayaan," lanjutnya lagi.
Sebagai informasi, adapun isi Pasal 338 KUHP yang diminta Hotman Paris.
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."
Hotman Paris Kiritiki Polrestabes Surabaya
Minta Anak Anggota DPR Diancam Pasal 338 KUHP
Gregorius Anak Anggota DPR Nangis saat Bawa Dini k
Anak Anggota DPR RI Buat Laporan Palsu
Tribun Medan
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Dosen Levi Memang Pecinta Polisi, 2 Kali Pacaran Terakhir Tewas Usai 5 Tahun Bareng AKBP Basuki |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Aries 24 November 2025: Stabil, Optimis dan Penuh Peluang |
|
|---|
| Fakta-fakta Tewasnya Ibu Hamil Irene Sokoy, Respons Gubernur hingga Klarifikasi RS Jelang Melahirkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hotman-Paris-menawarkan-bantuan-hukum-ke-keluarga-Dini.jpg)