Aksi Koboi di Sampali
Ruslan Si Koboi Sumut Pakai Pistol yang Kerap Dipakai Perbakin bukan Senjata Organik
Pria umbar senjata bernama Ruslan Sherl. Kini rambut dan raut wajahnya terlihat lusuh tak segarang saat dia menembakkan senjata di hadapan masyarakat.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polisi menyatakan pria arogan yang umbar tembakan di hadapan masyarakat di gudang Jalan Gereja, Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan bernama Ruslan Sherl.
Pria berusia sekitar 46 tahun ini disebut sebagai pengusaha jasa pengangkutan dan perbengkelan.
Saat ini Ruslan sudah ditangkap dan ditahan di Polrestabes Medan.
Dari foto yang diterima, Ruslan nampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Dia terlihat difoto dengan latar bertuliskan Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Berbeda dengan foto sebelumnya, kali ini pria bertubuh gempal ini tak mengenakan kacamata.
Rambut dan raut wajahnya terlihat lusuh tak segarang saat dia menembakkan senjata dihadapan masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Ruslan sudah ditahan di Polrestabes Medan.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (4/10/2023).
Kemudian, diduga senjata api yang digunakan dan disebut-sebut dari Kapolda juga disita menjadi barang bukti.
Dia dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Untuk pistolnya sudah disita. Pelaku dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951," katanya.
Masih berdasarkan hasil sementara dari pihak kepolisian, Ruslan menggunakan senjata jenis pistol kalibel 32 mm.
Bukan senjata organik TNI/Polri tetapi biasa digunakan oleh Perbakin, organisasi cabang olahraga Persatuan Menembak Indonesia.
Namun terkait kepastiannya, mesti dilakukan uji forensik lebih dulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ruslan-tersangka_Senjata-api-kalibel-32.jpg)