Pencabulan

Oknum Pendeta GKPS Cabuli Jemaatnya, Kini Dipenjarakan dan Bentar Lagi Diadili

JP, oknum pendeta GKPS cabuli jemaatnya dan kini sudah diproses dan dipenjarakan. Sebentar lagi diadili di PN Siantar

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Tribun Manado
Ilustrasi Oknum Pendeta 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- JP, oknum pendeta GKPS cabuli jemaatnya.

Kini oknum pendeta GKPS itu sudah diproses hukum di Polres Siantar, dan sebentar lagi akan diadili di PN Siantar. 

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung tak mau memberikan keterangan secara lengkap mengenai kasus ini.

Baca juga: Banyak Kejanggalan Jessica Wongso Pembunuh Mirna Salihin, Eks Penyidik KPK Ungkap Fakta Ini

Ia berdalih, karena ini kasus pencabulan, dirinya tak bisa menyampaikan banyak hal. 

"Sedang kami proses hukum. Korbannya enggak dibawah umur, sudah dewasa kok. Dan pelaku iya (Oknum GKPS). Sudah diproses," ujar Banuara, Selasa (3/10/2023). 

Banuara menjelaskan, pihaknya akan memproses oknum pendeta GKPS itu sesuai hukum yang berlaku.

Dia berdalih, pihaknya tidak bisa membeberkan kasus ini ke publik, karena menyangkut pidana pelecehan. 

Baca juga: Mahasiswi UIKA Ngaku Dilecehkan Dosen Pembimbing, Diminta Kirim Foto Tanpa Busana dan Ajak ke Hotel

"Enggak boleh kita banyak keterangan, karena ini pencabulan, yang penting kita proses hukum," kata Banuara kembali. 

Sementara itu, Sekjen GKPS Pdt Paul Munthe yang dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com mengaku masih di luar negeri. 

Dia mengaku belum bisa memberikan keterangan soal adanya oknum pendeta GKPS yang diproses hukum karena cabuli jemaatnya.

"Maaf, pak belum bisa kasih informasi. Saya sudah satu minggu di India mengikuti rapat," singkatnya. (alj/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved