News Video
KERAS! Hakim Ingatkan Saksi Mahkota Korupsi BTS 4G : Makanya Jangan Bohong Pak Galumbang
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (3/10/2023) Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar saksi mahkota yaitu eks Dirut PT Mora Telematika Galumbang Menak.
Tayang:
Editor:
Fanry Maulana
TRIBUN-MEDAN.Com, Sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo masih terus berlanjut.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (3/10/2023) Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar saksi mahkota yaitu eks Dirut PT Mora Telematika Galumbang Menak.
Hakim Fahzal dengan tegas mengingatkan saksi Galumbang agar tak berbohong dalam memberikan kesaksiannya.
Diketahui dugaan korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo mencapai Rp 8 triliun.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, nama Menpora Dito Ariotedjo juga diseret dalam kasus ini.
Dito disebut-sebut menerima Rp 27 miliar untuk mengamankan proyek BTS tersebut.
Selengkapnya tonton video :