TRIBUNWIKI

Sejarah Kabupaten Dairi, Hari Ini Genap Berusia 76 Tahun

Hari bersejarah ini berdasarkan kesepakatan pemerintah dan masyarakat ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Dairi.

HO
Suasana di Kantor Bupati Dairi 

Akhirnya, pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi ditetapkan Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi, yang berlaku sejak 1 Januari 1964.

Kemudian oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.

Juliawan menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 wilayah Kabupaten Dairi pada saat pembentukannya terdiri atas 8 kecamatan yaitu Kecamatan Sidikalang, Kecamatan Sumbul, Kecamatan Tigalingga, Kecamatan Tanah Pinem, Kecamatan Salak, Kecamatan Kerajaan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, dan Kecamatan Siempat Nempu.

“Setelah beberapa kali pemekaran Kecamatan dan Desa, maka sampai dengan saat ini wilayah administratif Kabupaten Dairi terdiri dari 15 Kecamatan, 161 Desa dan 8 Kelurahan,” tutup Juliawan mengakhiri pembacaannya.

(Cr7/tribun-medan.com)  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved