Mantan Koruptor

MA Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg, di Sumut Ada Dua Mantan Wali Kota Bertarung

Mahkamah Agung resmi melarang mantan koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024

Editor: Array A Argus
Ist
Ilustrasi Hukuman Mati Bagi Koruptor 

Pada kasus pertama, Abdillah dinilai terbukti melakukan pengadaan tanpa melalui proses lelang yang resmi.

Dia dan wakilnya, Ramli, bersama-sama menyetujui pengadaan tanpa seleksi hingga menentukan harga dan pemenang sendiri.

Baca juga: Jokowi Diusulkan Jadi Ketua Umum PDIP Geser Megawati, Guntur Soekarnoputra Ingin Sang Adik Legowo

CEO Jetstar Asia Barathan Pasupathi bersama mantan Wali Kota Medan, Abdillah, saat peresmian Jetstar Travel Shop di Jalan Brigjen Katamso Medan, Senin (19/9/2016).
Mantan Wali Kota Medan, Abdillah. (Tribun Medan/Dok)

Sementara itu, pada kasus kedua yang menjeratnya, Abdillah dinilai terbukti melakukan korupsi dana daerah hingga Rp 50,58 miliar selama periode 2002-2006.

Dana puluhan miliar itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan nondinas, seperti menjamu tamu pribadi, pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, dan tiket pesawat.

Abdillah disebutkan menutupi hal tersebut dengan sepakat membuat laporan pertanggungjawaban yang menggunakan data, proposal, serta kuitansi fiktif.

Baca juga: SOSOK Nama Edward Hutahaean Minta Jatah Rp 124 Miliar, Kalau Tak Dikasih Ancam Buldozer Kemenkominfo

Pada pengadilan tingkat pertama di PN Medan, (22/9/2008), Abdillah divonis 5 tahun penjara.

Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, (14/7/2009), hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Sementara itu, mantan Wali Kota Medan periode 2009-2010, Rahudman Harahap, juga terjaring kasus korupsi.

Rahudman Harahap
Rahudman Harahap (rizky/tribun-medan.com)

Rahudman menjalani hukuman 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.

Kasus yang menjeratnya ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pj Sekda Tapsel.

Awalnya, Rahudman sempat divonis tidak bersalah pada Pengadilan Tipikor di PN Medan pada 15 Agustus 2013.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu itu menyayangkan vonis bebas dari hakim lalu mengajukan kasasi.

Tujuh bulan setelah itu, Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, pun mengabulkan permohonan JPU.

Cabut Karpet Merah Bagi Mantan Koruptor

Kini, MA memerintahkan KPU segera mencabut aturan yang memberi karpet merah bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut.

Dalam aturannya, lembaga itu tak mewajibkan masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk nyaleg.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved