Restorative Justice

Kejati Sumut Lakukan Restorative Justice 101 Perkara, Berikut Daftar Kejari yang Hentikan Perkara

Hingga September 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menghentikan penuntutan 101 perkara dengan Restorative Justice.

TRIBUN MEDAN/HO
Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) saat melakukan penghentian penuntutan perkara dengan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. Sebanyak 101 perkara telah dihentikan hingga bulan September 2023. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hingga September 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menghentikan penuntutan 101 perkara dengan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

RJ tersebut dilakukan berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, bahwa penerapan Perja No 15 tahun 2020 tidak semudah yang dibayangkan, perlu proses dan tahapan yang jelas agar tidak sampai terjadi kesalahan.

"Bukan kuantitasnya yang diutamakan, tapi kualitas dari perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan sisi kemanusiaan. Misalnya, seorang ayah mencuri berondolan kelapa sawit milik perkebunan swasta atau BUMN, dari hasil jual berondolan ia mendapatkan uang Rp 120 ribu demi untuk membali beras untuk keberlangsungan dapurnya tetap bisa berasap (bisa makan dengan keluarganya)," kata Yos, Minggu (1/10/2023).

Pada hal tersebut, JPU perkaranya harus melihat esensi dari kasus yang ditangani, kenapa si ayah tadi mencuri. Berpijak pada alasan kemanusiaan, jaksa dituntut untuk menggunakan hati nuraninya.

"Karena, kalau si ayah tadi dimasukkan ke penjara, ada dua alternatif yang menjadi dampaknya. Bertobat atau malah makin jahat dikemudian hari. Jaksa Agung menjalankan program ini sudah banyak menolong orang agar tidak sampai masuk penjara, dimana antara tersangka dan korbannya dimediasi untuk berdamai dan tidak ada dendam di kemudian hari," urainya.

Untuk memediasi perkara-perkara tindak pidana ringan yang hukumannya dibawah lima tahun, lanjut Yos, Kejati Sumut juga sudah membentuk rumah Restorative Justice, dimana baru-baru ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) meresmikan Rumah RJ di Kabupaten Samosir.

Dalam penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ di wilayah hukum Kejati Sumut, yang menjadi urutan teratas dengan jumlah RJ tertinggi adalah Kejari Asahan 10 perkara.

Diisusul Kejari Langkat 9 perkara dan Kejari Simalungun 8 perkara. Kemudian disusul Kejari Labuhan Batu dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli sebanyak 7 perkara.

Sementata, Kejari dan Cabjari lainnya yang ada dibawah wilayah hukum Kejati Sumut bervariasi dari 1 perkara sampai 6 perkara.

Proses penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan testoratif dilakukan secara berjenjang dengan syarat utama tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

"Setelah perkara yang diusulkan disetujui oleh JAM Pidum, kesepakatan damai antara tersangka dan korban akan menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan tidak ada lagi rasa demdam berkepanjangan," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved