TOPIK
Restorative Justice
-
Hingga September 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menghentikan penuntutan 101 perkara dengan Restorative Justice.
-
Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, yaitu mengedepankan tindakan humanis
-
Perkelahian dan pengeroyokan ini terjadi sekitar April 2023, ketika keluarga Samahati hendak mengadakan acara pernikahan putranya.
-
Perjuangannya mencari biaya ibu berobat meski dengan cara mencuri kotak amal berisi 75 ribu ternyata menjadi sorotan para penegak hukum.
-
Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli membebaskan pencuri sepeda karena restorative justice dan alasan kemanusiaan