Breaking News

Berita Sumut

Usai Dideportasi Pemerintah Malaysia, 44 PMI Ilegal Dipulangkan Imigrasi Tanjungbalai ke Daerah Asal

Kasi Intel Kantor Imigrasi Tanjungbalai, Torang Pardosi menjelaskan, 44 orang PMI tersebut telah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. 

|
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
44 orang PMI dideportasi pemerintah Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Sebanyak 44 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh pemerintah Malaysia karena memiliki masalah administrasi dan melakukan hal ilegal. 

Kasi Intel Kantor Imigrasi Tanjungbalai, Torang Pardosi menjelaskan, 44 orang PMI tersebut telah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. 

Baca juga: 41 PMI Ilegal Diamankan saat Akan Berangkat ke Malaysia, Menggunakan Dua Bus

"Sudah dikembalikan ke asalnya masing-masing. Ada di Lombok, NTT, NTB, Jatim, Jabar, Aceh, Jambi, Riau, dan sebagainya," kata Torang, Jumat (29/9/2203). 

Katanya, saat didata, kebanyakan PMI yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia telah melanggar peraturan administrasi dan tidak memiliki data diri yang lengkap. 

"Mereka dipulangkan secara resmi. Kami sudah mendata, rata-rata permasalahan administrasi," ujarnya. 

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pria Selaku Agen Ilegal 41 Orang Calon PMI, Diciduk dari Lokasi Persembunyian

Lanjutnya, terkait pemberlakuan blacklist terhadap warga negara, itu merupakan hak negara yang akan dikunjungi. 

"Terkait pemberlakuan blacklist oleh negara lain terhadap PMI tersebut, itu hak kedaulatan masing-masing negara," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved