Berita Viral

Dulu Ditilang karena Geber Motor, Kini Kades Ini Dipenjara akibat Sebar Video Mantan Istri Siri

Dulu ditilang karena geber motor saat pelantikan, kini kepala desa (kades) ini dipenjara 22 bulan karena sebar video asusila mantan istri siri.

Tayang:
HO
Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Zaenal Mutaqin resmi mendapat vonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Dulu ditilang karena geber motor saat pelantikan, kini kepala desa (kades) ini dipenjara 22 bulan karena sebar video asusila mantan istri siri.

Adapun Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Zaenal Mutaqin resmi mendapat vonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim dipimipin Wanda Andriyenni, kemudian hakim anggota Fakhrudin Said Ngaji dan Alfian Wahyu Pratama ini lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa.

Zaenal Mutaqin dihukum lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terdakwa menyebarkan foto dan video asusila mantan istri sirinya R (30) lewat status di media sosial miliknya, dan menyebarkan lewat chat pribadi.

Namun, vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid itu ternyata lebih sedikit sekitar dua bulan dari tuntutan jaksa selama dua tahun.

"Mengadili terdakwa Zaenal Mutaqin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan denda sebesar Rp 5 juta, kemudian jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji di PN Mungkid, Rabu (27/9/2023).

Ilustrasi Video Syur
Ilustrasi Video Asusila(HO)

Seusai persidangan, juru bicara PN Mungkid Asri mengatakan, perkara Zaenal Mutaqin telah ditetapkan majelis hakim.

 "Diputuskan 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 5 juta, subsider 3 bulan," kata Asri.

Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa karena tindakannya meresahkan masyarakat. Tak hanya itu, terdakwa dengan perbuatannya menyebabkan trauma pada korban.

"Yang meringankan terdakwa berlaku sopan. Terdakwa mengakui dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya. Terdakwa tulang punggung keluarga," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Zaenal Mutaqin, Ahmad Solehudin mengutarakan, terdakwa dipastikan menerima sepenuhnya hukuman yang ditujukan.

Baca juga: INILAH Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Rumahnya Digeledah KPK, Sita Uang Puluhan Miliar

Baca juga: Plt Bupati Langkat Syah Afandin Terima Audiensi IKBIN, Bahas Kerja sama dengan Korea Selatan

"Tadi kami komunikasi sama terdakwa sudah menerima tidak akan mengajukan banding. Kami pun sudah merasa puas dengan putusan tersebut," ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zaenal Abidin mengungkapkan, perbedaan putusan hakim dengan tuntutan penuntut umum dimungkinkan terjadi dalam proses peradilan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved