Berita Simalungun Terkini
Akhirnya Rektor USI Sarintan Damanik Angkat Bicara soal Tudingan Mencontek Karya Ilmiah
Rektor Universitas Simalungun, Sarintan E Damanik akhirnya angkat bicara soal tudingan melakukan plagiasi karya ilmiah oleh Benteng Sihombing.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Rektor Universitas Simalungun, Sarintan E Damanik akhirnya angkat bicara soal tudingan melakukan plagiasi karya ilmiah yang dihembuskan oleh rekan sesama dosen, yaitu Benteng Sihombing.
Diketahui masalah tersebut nyaris disidangkan ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
Kuasa hukum Sarintan, Binaris Situmorang mengatakan, bahwa tudingan terhadap kliennya sebagai orang yang melakukan plagiasi karya ilmiah tersebut berjudul “Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas” dalam Jurnal Habonaran Do Bona Edisi 1 Maret 2019 ISSN No. 2085-3424 Hal 22 – 28, adalah perbuatan yang keliru.
"Kalau merasa karyanya dicaplok, ditiru atau diplagiasi, harusnya melakukan langkah-langkah yang sesuai prosedur yang diatur dalam Permendikbud No. 17 tahun 2010 soal plagiasi atau penyalahgunaan karya ilmiah," kata Binaris, Kamis (28/9/2023).
"Nah di dalam peraturan ini, sebenarnya lebih menonjolkan untuk menyelesaikan permasalahan plagiasi dalam satu zona. Itu diselesaikan mestinya di internal akademis," jelas Binaris.
Binaris menyampaikan bahwa Benteng Sihombing, selaku sosok yang menggugat Sarintan E Damanik melakukan plagiasi, dinilai telah membuat riuh civitas akademika.
Sebab polemik dugaan plagiasi ini sudah diselesaikan oleh Universitas Simalungun, yang mana hasilnya membuktikan bahwa Sarintan Damanik tidak terbukti melakukan plagiasi, sesuai standar atau batasan plagiasi yang diatur Kemendikbud RI.
"Terbukti dulu ini adalah plagiasi dengan kajian-kajian oleh ilmiah," kata Binaris
"Saya kira ini, dia terlalu melakukan lompatan melakukan gugatan, dan tidak sesuai dengan Permendikbud no. 39 tahun 2021. Di Universitas Simalungun, kasus ini juga sudah dimediasi, bahkan pada awalnya jurnal karya ilmiah direkomendasikan oleh Benteng Sihombing," sambung Binaris.
Sehingga demikian, Sarintan E Damanik pun merasa heran apa yang menjadi motivasi Benteng Sihombing tiba-tiba menggugat Sarintan Damanik ke pengadilan. Sebab selama ini berhubungan baik satu sama lain.
Binaris pun melihat bahwa aksi Benteng Sihombing ini ditunggangi oleh orang-orang tertentu yang menginginkan kehancuran Sarintan E Damanik.
"Apa yang menjadi orientasi pribadinya? Apakah dia menjadi alat orang atau inisiatif dia sendiri? . Tetapi bagi kita, karya ilmiah yang dituduh pak benteng ini malah sudah pernah direkomendasikan pak benteng sendiri," kata Binaris.
"Jadi ada beberapa jurnal milik ibu Sarintan diajukan ke LL Dikti dan yang menandatangani itu pak Benteng sendiri dengan memverifikasi berama-sama dosen di Fakultas Pertanian," kata Binaris.
Binaris juga menunjukkan jadwal perkuliahan Benteng Sihombing yang masih aktif sebagai dosen di Universitas Simalungun, di mana Benteng sempat berkoar-koar merasa dirinya dicampakkan universitas.
Sementara itu, kuasa hukum Benteng Sihombing, Daulat Sihombing SH menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali menyusun konsep agar gugatan plagiasi tersebut bisa diterima oleh Pengadilan.
"Sedang kita susun konsep untuk disidangkan ke Pengadilan Niaga. Nanti kita kabari kalau sudah kita masukkan gugatannya," kata Daulat.
Profil Sarintan E Damanik, Rektor Universitas Simalungun yang Diduga Plagiasi Karya Ilmiah
Dr Sarintan Damanik, Rektor Universitas Simalungun (USI), dituduh melakukan plagiarisme karya ilmiah.
Sehubungan dengan kasus dugaan plagiarisme tersebut, kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut informasi, kasus dugaan plagiat karya ilmiah ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
Informasi diperoleh Tribun-medan.com, Dr Sarintan E Damanik dianggap melakukan plagiasi atau menjiplak sebuah karya ilmiah seolah-olah menjadi miliknya sendiri.
Adapun karya ilmiah tersebut berjudul “Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas” dalam Jurnal Habonaran Do Bona Edisi 1 Maret 2019 ISSN No. 2085-3424 Hal 22 – 28.Menurut SIPP di Pengadilan Negeri Siantar, Dr Sarintan Damanik telah digugat oleh Dr Benteng Haposan Sihombing.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Siantar pada hari Senin (11/9/2023).
Dr Benteng Haposan Sihombing mengklaim bahwa plagiarisme yang dilakukan oleh Dr Sarintan Damanik adalah untuk mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Lektor Kepala.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat yang secara materil diperhitungkan sebesar Rp. 430.490.000,00," bunyi gugatan Dr Benteng Haposan Sihombing.
Terkait kasus tersebut, juru bicara Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rahmat Ha Hasibuan, mengatakan bahwa gugatan para penggugat sebagai gugatan sederhana tidak tepat.
"Setelah diperiksa hakim, gugatan ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana. harusnya ini didaftarkan sebagai gugatan biasa," kata pria yang juga menjabat hakim di PN Pematang Siantar tersebut.
Rahmat juga mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah menyampaikan putusan dismissal melalui SIPP setelah majelis hakim mempertimbangkan, menyelidiki, dan mempelajari kasus tersebut bahwa itu bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan sengketa hak kekayaan intelektual, melainkan kewenangan Pengadilan Niaga.
Rektor USI Bungkam
Berkaitan dengan adanya gugatan yang dilayangkan terhadap karya ilmiah miliknya, Dr Sarintan D Damanik yang dihubungi reporter Tribun-Medan.com enggan memberikan komentar.
"Saya no comment ya," katanya dalam pesan singkat yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp.
Sebagaimana diketahui, jalan Dr Sarintan Damanik meraih posisi rektor di USI cukup terjal.
Proses pemilihan rektor yang berlangsung pada Desember 2022 dianggap oleh sebagian kalangan mereka sebagai sesuatu yang unprosedural.
Proses pengangkatan ini dianggap dengan sengaja mengeleminasi sejumlah nama, termasuk Dr Corry yang merupakan rektor sebelumnya.
Bahkan polemik ini juga masuk ke PTUN Medan pada 28 Desember 2022.
Lantas Siapakah Sosok Sarintan E Damanik ?
Sarintan Efratani Damanik, M.Si, saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2022/2026.
Diketahui Sarintan lahir di Kota Pematang Siantar, 19 April 1971.
Sarintan E Damanik merupakan lulusan Fakultas Kehutanan USI dan melanjutkan pendidikan S-2 di Universitas Andalas dan melanjutkan S-3 di Universitas Sumatera Utara, Medan.
Dalam sejarah USI, beliau adalah lulusan USI pertama yang menduduki jabatan Rektor.
Terpilih sebagai rektor, Dr Sarintan memiliki visi untuk menjadikan USI sebagai universitas milenial pada tahun 2026 yang unggul dalam penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi yang berlandaskan pada budaya Indonesia.
Sebelum menjabat sebagai Rektor, Dr Sarintan Epratani Damanik pernah menduduki beberapa jabatan antara lain sebagai Dosen, Ketua Program Studi Pascasarjana, Sekretaris, dan Ketua LPPM USI.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| JR Saragih dan Bungaran Saragih Menerima Anugerah Pahlawan Nasional untuk Tuan Rondohaim Saragih |
|
|---|
| Masyarakat Adat Sihaporas Dikabarkan Diserang Sejumlah Pekerja PT TPL |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pencuri Kotak Infak Masjid Asy Syuhada Simalungun, Barang Bukti Rp 1,6 Juta dan Keris |
|
|---|
| Bupati Simalungun Anton Saragih Kesal, Konflik Kades dan Maujana Purwodadi Justru Korbankan Warga |
|
|---|
| Bupati Simalungun Anton Saragih Copot Kadis Pemdes, Dinilai Gagal Redam Konflik Desa Purwodadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dr-Sarintan-Damanik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.