Berita Persidangan
Tergiur Upah Rp 13 Juta per Kilo dari 10 Sabu, Warga Aceh Ini Diadili di PN Medan
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol menghadirkan terdakwa secara virtual di hadapan Majelis hakim yang diketuai Philip Mark
Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan shabu-shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Juni 2023 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Okvi Rinaldi Alias Ovi berupa 10 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 10.000 gram netto untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan kemudian sisa dari pemeriksaan labfor seberat 94 gram dikembalikan kepada Penyidik guna untuk pemeriksaan di Persidangan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa.
(cr28/tribun-medan.com)
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-Tiorida-Hutagaol_Kurir-sabu-10-kilogram-asal-Aceh.jpg)