Berita Persidangan

Tergiur Upah Rp 13 Juta per Kilo dari 10 Sabu, Warga Aceh Ini Diadili di PN Medan

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol menghadirkan terdakwa secara virtual di hadapan Majelis hakim yang diketuai Philip Mark

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa kurir 10 kilogram sabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/9/2023). 

Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan shabu-shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Juni 2023 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Okvi Rinaldi Alias Ovi berupa 10 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 10.000 gram netto untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan kemudian sisa dari pemeriksaan labfor seberat 94 gram dikembalikan kepada Penyidik guna untuk pemeriksaan di Persidangan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved