Narkoba

Sejoli Kekasih Empunya Sabusabu Ditangkap Polres Tebing Tinggi dari Rumah Kontrakan

Sejoli ini diamankan polisi seusai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Masing-masing pelaku berinisial AKP alias Amel dan Pendi.

TRIBUN MEDAN/HO
Pasangan kekasih Amel dan Pendi dan sejumlah barang bukti diamankan petugas Polres Tebing Tinggi karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Sergai, Selasa (19/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH - Sejoli ini diamankan polisi seusai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Dusun III Simpang Molen Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Selasa (19/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Personel Polres Tebing Tinggi menangkap sepasang sejoli itu setelah menerima laporan masyarakat tentang perbuatan yang meresahkan dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

"Masing-masing pelaku berinisial AKP alias Amel (23) warga Dusun III, Desa Tanah Besih Kecamatan Tebing Syahbandar. Prianya berinisial E alias Pendi (31) warga Jalan Bani Hasyim Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (24/9/2024).

Agus mengatakan, penangkapan keduanya terjadi pada hari Selasa (19/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Dusun III Desa Penggalangan yang merupakan kontrakan terduga pelaku Amel. Bersama mereka, turut diamankan sejumlah barang bukti.

"Saat penangkapan petugas menyita 3 paket sabu seberat 3,55 gram dari dalam baju Amel, selembar tisu, plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, alat isap sabu dan timbangan digital ditemukan di kamar kontrakan Amel," ujar Kasi Humas.

Sambungnya, selain itu petugas juga menemukan 1 buah dompet warna hitam kulit yang berisi uang sebanyak Rp 415 ribu dari dalam saku celana Pendi dan 2 unit handphone android.

"Kedua tersangka pelaku langsung diinterogasi personel Sat Reskrim yang akhirnya mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik mereka," ucap Agus Arianto.

Selanjutnya, petugas membawa mereka ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk kembali dilakukan interogasi dan sekira pukul 01.00 WIB, kedua pelaku diserahkan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Agus.

(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved