Dugaan Korupsi Dana KIP

LBH Medan Desak Kejati Sumut Tangkap dan Penjarakan Rektor Universitas Al Washliyah Labuhanbatu

LBH Medan mendesak Kejati Sumut menangkap dan memenjarakan Rektor Universitas Al Washliyah Labuhanbatu yang diduga terlibat dugaan korupsi dana KIP

Tayang:
Editor: Array A Argus
INTERNET
Kolase foto Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan dan Rektor Yos Arnold Tarigan dan Rektor Universitas Al Washliyah Labuhanbatu, Basyarul Ulya Nasution 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut untuk menangkap dan memenjarakan Rektor Universitas Al Washliyah Labuhanbatu, Basyarul Ulya Nasution.

Basyarul Ulya Nasution diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana KIP mahasiswa.

Menurut Staf Bidang Sipil Politik LBH Medan, Doni Choirul, tidak ditahannya Rektor Universitas Al Washliyah Labuhanbatu, Basyarul Ulya Nasution itu menunjukkan ada hal janggal dalam kasus ini.

"Ada hal yang janggal dalam proses penyelidikan tersebut. Padahal kita ketahui, KIP merupakan bantuan sosial yang bertujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun sangat disayangkan, dana tersebut diduga dikorupsi oleh pejabat kampusnya sendiri," kata Choriul, Jumat (22/9/2023) malam. 

Ia mengatakan, sudah semestinya Kejati Sumut mengusut tuntas kasus ini, termasuk mendalami siapa saja pejabat yang terlibat.

"LBH Medan menegaskan kepada Kejatisu untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut, karena perbuatan itu berpotensi dilakukan secara berjemaah. Sehingga perlu dilakukan penyelidikan dengan profesional dan transparan, apalagi menyangkut dengan jabatan yang diemban oleh pejabat kampus yang sangat rawan menyalahgunakan wewenangnya," urainya.

Dalam kasus ini, para pelaku yang sudah ditahan, khususnya Wakil Rektor Universitas Al Washliyah Labuhanbatu, Miftah Ar Razy melanggar hak asasi manusia, terutama bagi kalangan mahasiswa.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 UUD jo pasal 3 UU 39 1999 tentang HAM, pasal 13 Konvensi internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya (ICESCR)," kata Choirul.

Beredar Kabar Akan Dipenjarakan

Rektor Universitas Al Washliyah Labuhanbatu, Basyarul Ulya Nasution kabarnya tak lama lagi akan dipenjarakan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kabar ini santer beredar setelah Wakil Rektor Universitas Al Washliyah Labuhanbatu, Miftah Ar Razy dipenjarakan jaksa karena dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik mahasiswa.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil dan memeriksa Basyarul Ulya Nasution.

Namun, kata Yos, untuk penahanan memang belum dilakukan.

Baca juga: Oknum Pejabat Universitas Al Washliyah Labuhanbatu Diduga Tilap Duit Beasiswa Ratusan Juta

Alasannya, penyidik masih akan memeriksa Basyarul Ulya Nasution terlebih dahulu. 

"Masih dilakukan penyelidikan. Nanti akan kami lakukan pemanggilan (terhadap Rektor) untuk dimintai keterangannya," ungkap Yos.

Namun, Yos belum menjelaskan lebih lanjut, kapan Basyarul Ulya Nasution akan dipanggil.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved